Oleh : Fathul Wahid.
(Guru Besar Bidang Ilmu Sistem Informasi Fakultas Teknologi Industri Universitas Islam Indonesia).
Sebelum banyak yang bertanya dalam hati, izinkan saya menjelaskan secara ringkas hubungan topik ini dengan bidang yang saya tekuni. Isu demokrasi berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK) (eDemocracy) masuk ke dalam kajian disiplin sistem informasi, bidang yang saya tekuni. Disiplin ini merupakan hasil perkawinan beragam disiplin seperti ilmu komputer, arsitektur, psikologi kognitif, ekonomika, rekayasa, dan lain-lain (Baskerville & Myers, 2002).
eDemocracy merupakan ranah khusus dari penggunaan TIK di pemerintahan (eGovernment). eGovernment
merupakan sebuah disiplin yang menggabungkan beragam sumber, termasuk sistem informasi, ilmu komputer, sosiologi, administrasi publik, ilmu politik, hukum, dan
lain-lain (Scholl, 2007). Bahkan, eDemocracy sudah melahirkan “anak baru” yang bernama eParticipation
(Sæbø, Rose, & Flak, 2008).
Jika disiplin sistem informasi diibaratkan sebagai induk, maka ia sudah beranak bernama eGovernment, bercucu eDemocracy, dan bercicit eParticipation. eGovernment sudah berkembang menjadi sebuah disiplin ilmu yang diterima dengan baik, Karena di antaranya sudah mempunyai definisi formal. Komunitas peneliti di banyak belahan dunia, sekelompok masalah
penelitian yang unik, basis pengetahuan umum, jurnal dan konferensi yang mapan, program pascasarjana dibanyak
tempat, prosedur penelitian yang diterima komunitas, dan interaksi yang kuat antara disiplin akademik dan bidang praktik (Scholl, 2007).
Durasi waktu yang terbatas, tentu tidak memungkinkan kita untuk mendiskusikan beragam isu secara utuh. Tetapi, paling tidak dalam pidato ini beberapa isu penting dapat diungkap, sebagai pemantik diskusi lanjutan. Tujuannya sederhana yaitu, untuk memahami fenomena secara lebih baik dan untuk mengedukasi publik supaya dapat secara sadar menjadi pemikir mandiri, mampu memanen manfaat dari media sosial, dan sekaligus menghindari dampak buruknya. Secara lebih khusus, dalam konteks ini, media sosial dihubungkan dengan demokrasi: Apakah sebagai penyubur atau sebaliknya, pengubur demokrasi. Demokrasi merupakan konsep yang kompleks. Baragam predikat disematkan kepadanya. Gagnon (200) mengidentifikasi 2.234.
Deksripsi demokrasi yang disebut dalam literatur. Di sana, misalnya, terdapat demokrasi liberal, illiberal, keterwakilan (representative), cepat (fast), lambat (slow), besar (big), kecil (small), putih (white), hitam (black), hijau (green), pelangi (rainbow), feminin (feminine), maskulin (masculine), torpedo-boat, dan sekitar dua ribuan predikat lainnya (Gagnon, 2018; Gagnon & Fleuss, 2020).
Kali ini, tidak akan mendiskusikan kompleksitas konsep ini secara lebih jauh, dan itu di luar wilayah disiplin sistem informasi. Dalam konteks ini, demokrasi didefinisikan secara umum
sebagai bentuk tata kelola pemerintah yang menempatkan rakyat atau warga negara sebagai komponen penting. Di
dalamnya ada praktik-praktik demokrasi yang “ditegakkan dan direproduksi melalui aksi sosial” (Warren, 2017, h. 43). Pengambilan keputusan dan kebijakan negara tidak bersifat elitis, tetapi mempertimbangkan dengan serius
suara warga negara.
Media Sosial sebagai Penyubur
Demokrasi.
Izinkan saya mengawali pidato dengan beberapa kisah. Kisah pertama terjadi di Filipina pada 2001, 21 tahun lampau, Sedangkan kisah kedua terjadi di Mesir satu dekade kemudian, pada 2011. Selanjutnya, beberapa kisah
ringkas dari Indonesia juga disajikan.
Kisah Filipina.
Inilah kisah pertamanya. Pada 16 Januari 2001, Kongres Filipina menggelar sidang pelengseran Presiden Joseph Estrada. Sang Presiden diduga melakukan korupsi bernilai miliaran. Para pendukungnya menentang pembukaan amplop yang berisi bukti kepemilikan akun bank senilai PHP3,3 miliar (setara sekitar Rp.900 miliar, dengan kurs saat ini), yang melawan
Sang Presiden (Macapagal & Nario-Galace, 2003).
Keputusan Kongres tidak seperti yang publik harapkan. Menjelang tengah malam pada pukul 23.00 pada hari
tersebut, beberapa jam sejak keputusan dibuat, ribuan massa memenuhi Epifanio de los Santos Avenue, di Manila. Mobilisasi publik sebagian didukung dengan layanan pesan
singkat (SMS) “Go 2 EDSA. Wear blk”. (Pergi ke Epifanio de los Santos Avenue. Kenakan pakaian hitam.) (Shirky,
2011).
Beberapa hari kemudian, jutaan massa berkumpul dan mematikan lalu-lintas di Manila (Gambar 1). Pada saat itu,
hampir tujuh juta pesan pendek tersebut tersirkulasi. Kongres akhirnya berubah pikiran dan mengizinkan bukti
dalam amplop tersegel untuk diperlihatkan. Nasib Sang .Presiden akhirnya diputuskan pada 20 Januari 2001. Dia dilengserkan (Shirky, 2011).
Melalui persidangan yang memakan waktu lebih dari enam tahun, pada 12 September 2007, Sang Mantan Presiden
dijatuhi hukuman seumur hidup oleh pengadilan (The Guardian, 2007).
Pelengseran Joseph Estrada menjadi kisah pertama di muka bumi, bagaimana media sosial dapat memobilisasi
massa dengan begitu cepatnya.
Kisah Mesir.
Berikut kisah yang kedua. Pada 6 Juni 2010, Khaled Said, seorang bloger diseret keluar warung Internet (warnet) dan dipukuli oleh polisi sampai menjemput ajalnya. Kisah miris ini terjadi di Aleksandria, Mesir. Pemilik warnet, Hassan Mosbah, dalam wawancara yang divideokan, menjelaskan dengan detail kronologi pembunuhan tersebut. Video tersebut pun diunggah di Internet (Khondker, 2011).
Kondisi sosial politik Mesir di bawah Presiden Husni Mubarak yang sudah berkuasa selama hampir 30 tahun,
memang tidak sedang baik-baik saja. Protes terhadap pemerintah secara terbuka dapat dirunut balik sejak awal
2003, ketika terjadi demonstrasi selama 12 jam di Lapangan Tahrir (Lim, 2012).
Singkat kisah, setelah banyak fragmen menegangkan, enam bulan kemudian, pada awal 2011, Wael Ghonim,
Direktur Pemasaran Google Timur Tengah dan Afrika Utara, membuat Halaman Facebook (Facebook Page), “We 0lwwware All Khaled Said” (Khondker, 2011). Dalam mengelola
halaman Ghonim memakai nama samaran El-Shaheed atau Sang Martir.
Halaman ini menarik sekitar 350.000 anggota sebelum 14 Januari 2011, ketika diktator di Tunisia, Presiden Zine alAbidine Ben Ali, digulingkan (Giglio, 2011).
Ghonim mengundang anggota Halaman Facebook untuk melakukan demonstrasi pada 25 Januari 2011. Sebanyak 50.000 merespons akan bergabung. Ribuan publik Mesir ikut berdemonstrasi di Lapangan Tahrir. Dia yang merupakan Admin 1 Halaman Facebook tersebut, merasa diikuti, dan mengontak kawannya yang menjadi Admin 2. Polisi akhirnya mencokok dan menahan Ghonim.
Saat itu, tak seorang pun tahu. kondisinya. Ghonim, si Admin 1, hilang. Dia berpesan kepada Admin 2 untuk
menjaga Halaman Facebook “We are All Khaled Said” tetap hidup. Peserta demonstrasi yang menentang pemerintahan saat itu pun semakin banyak.
Pada 11 Februari 2011, Presiden Husni Mubarak mengundurkan diri setelah demonstrasi 18 hari di Lapangan Tahrir, Ghonim yang ditahan dengan mata tertutup, akhirnya dilepaskan dua pekan kemudian (Giglio, 2011). Dia pun dianggap sebagai sosok penting di balik revolusi di Mesir, yang menggerakkan massa melalui media sosial, meskipun dia sendiri mengatakan bahwa yang terjadi adalah gerakan tanpa pemimpin (leaderless movement) (Giglio, 2011).
Ini adalah kisah tentang bagaimana media sosial bisa memberikan dampak yang luar biasa dalam memobilisasi
massa yang mempunyai kesamaan pandangan.
Kisah Indonesia.
Kisah dari konteks Indonesia, juga bisa kita hadirkan. Salah satunya adalah kasus Cicak dengan Buaya, yang
melibatkan ketegangan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Pada April 2009, Pembicaraan Susno Duadji terekam dalam penyadapan KPK ketika menyelidiki kasus karupsi. Dalam sebuah wawancara di media pada Juli 2009, Susno mengekspresikan kemarahannya, menyebut ketegangan
antara KPK dan Polri, dengan cicak melawan buaya. Cicak diatribusikan ke KPK, Sedangkan buaya menyimbolkan Polri. Istilah ini menyulut reaksi keras dari publik (Lim, 2015).
Dua orang komisioner KPK, Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto diberhentikan sementara. Segera setelah
kasus cicak melawan buaya muncul di media massa, terutama televisi, pada Juli 2009, muncul grup Gerakan 1.000.000 Facebooker Dukung Chandra Hamzah & Bibit Samad Riyanto. Sebulan kemudian, pada Agustus 2009, anggota grup tersebut sudah melampaui target. Selain itu, beberapa grup lain dengan niat serupa juga bermunculan di Facebook.
Dua bulan kemudian, pada September 2009. Mereka berdua ditangkap dengan tuduhan pemerasan dan penyuapan. Mereka menolak tuduhan tersebut dan merasa dijebak untuk melemahkan KPK.
Demonstrasi serupa juga, kemudian, terselenggara di banyak kota. Akhirnya, pada 3 Desember 2009, tekanan publik membuat tuduhan terhadap Chandra Hamzah dan Bibit Samad Riyanto dicabut.
Di sektor publik, selain mendukung gerakan sosial, media sosial juga digunakan untuk kanal partisipasi publik untuk meningkatkan kualitas kebijakan dan layanan publik oleh
pemerintah. Kota Bandung, ketika dipimpin oleh Walikota Ridwan Kamil, dapat menjadi salah satu contoh yang baik dalam pemanfataan media sosial. Sang Walikota berujar, “Saya sadar, ketika terpilih menjadi waIikota, media sosial merupakan bagian tak terpisahkan untuk tetap dekat dengan rakyat”.
Pada saat itu, di Kota Bandung, media sosial telah menjadi pendukung komunikasi dan koordinasi antaraktor,
termasuk dengan warga. Deklarasi penggunaan media sosial secara terbuka juga membutuhkan kesiapan dan
keberanian, terutama dari sisi mental. Dalam sebuah kesempatan, Ridwan Kamil mengatakan, “Dalam
menghadapi cuit yang berisi kritik, ejekan, dan intimidasi, kesabaran saya sudah sampai level dewa” (dalam Wahid & Sæbø, 2015).
Di Kota Bandung, penggunaan media sosial terbukti telah mendorong partisipasi publik, menaikkan transparansi, menjadikan pemerintah lebih responsif, menambahk apasitas institusional pemerintah, memperbaiki moralk erja, dan meningkatkan kualitas layanan publik (Wahid& Sæbø, 2015).
Di level nasional, aplikasi LAPOR! (lapor.go.id) sebagai portal Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat
bisa menjadi contoh lain. Aplikasi ini, saat ini, dikawal oleh Kantor Staf Presiden, Ombudsman, Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Komunikasi
dan Informatika, juga menghadirkan dampak baik.
Pada Mei 2022, LAPOR! sudah digunakan oleh 658 lembaga pemerintah, mulai kementerian, pemerintah provinsi, sampai dengan pemerintah kabupaten/kota. Beragam kemungkinan tindakan (affordance) bisa difasilitasi oleh aplikasi ini. Termasuk di antaranya adalah minimalisasi laporan yang salah tujuan, integrasi beragam kanal, fasilitasi prioritasi masalah, transparansi kinerja
institusional, dan percepatan inisiatif partisipasi (Dini, Sæbo & Wahid, 2018).
Secara umum, di sektor publik, media sosial bisa menghadirkan beragam manfaat yang terkait dengan
peningkatan partisipasi publik, perbaikan transparansi dan akuntabilitas, serta koproduksi beragam ide dan kebijakan bersama warga (Wahid, 2017). Adopsi media sosial di sektor pemerintahan juga semakin marak dari waktu ke waktu (e.g., Luoma-aho & Canel, 2020).
Rangkaian kisah di atas memberikan harapan segar bahwa media sosial dapat menjadi penyubur demokrasi, ketika
suara warga negara mendapatkan kanal atau digunakan sebagai basis pengambilan kebijakan, termasuk dalam
memberikan layanan publik yang lebih bermartabat.
Media Sosial sebagai Pengubur
Demokrasi.
Beberapa kisah di atas belum mewakili hubungan media sosial dan demokrasi secara utuh. Tren penggunaan media sosial untuk manipulasi opini publik ini terjadi di hampir seluruh negara di muka bumi. Riset yang dilakukan oleh tim dari Universitas Oxford (Bradshaw, Bailey, & Howard, 2021; Bradshaw & Howard, 2019) menemukan bahwa kampanye dengan manipulasi
media sosial pada 2020 terjadi di 81 negara. Angka ini meningkat dari 70 negara pada 2019, 48 pada 2018, dan 28
pada 2017. Bahkan, pada 2020, ditemukan aktivitas pasukan siber di
70 negara. Proses ini tidak hanya melibatkan pengguna manusia, tetapi juga akun terautomatisasi atau political
bots untuk mengamplifikasi pesan dengan cepat. Studi menemukannya di 57 negara, termasuk Indonesia
(Bradshaw, Bailey, & Howard, 2021).
Beragam potret buram pun perlu dihadirkan. Berikut beberapa diantaranya.
Kisah Amerika Serikat.
Majalah bergengsi Foreign Affairs edisi penghujung 2021, menurunkan sebuah artikel yang berjudul “Liars in High
Places”. Artikel mereviu sebuah buku berjudul Liars: Falsehoods and Free Speech in an Age of Deception, Karya Sunstein (2021). Buku tersebut mendiskusikan fenomena di Amerika Serikat (AS), yang dalam posisi kritis terkait dengan maraknya peredaran infomasi palsu dan kebohongan.
Informasi palsu atau kebohongan dapat memalingkan orang dari masalah yang seharusnya, mengambil risiko yang tidak perlu, membahayakan kesehatan, dan merusak manajemen diri. Informasi yang tidak akurat juga dapat menjadikan orang mempunyai kesimpulan yang salah orang baik yang dianggap melakukan tindakan sangat buruk dan sebaliknya (Sunstein, 2021).
Di masa pandemi Covid-19 misalnya, kebohongan yang menyebar bisa
membahayakan kesehatan dan keselamatan publik. Keterpilihan Donald Trump pada 2016 sebagai Presiden
Amerika Serikat dianggap oleh banyak peneliti tidak lepas dari isu kebohongan dan kapalsuan (e.g., Sunstein, 2021;
Heawood, 2018). Dalam pemilu di AS, juga ditemukan adanya keterlibatan
perusahaan Cambridge Analytica yang membantu kampanye calon presiden, dengan menambang data dari Facebook. Data dari sebanyak 200.000 pengguna Facebook digunakan untuk membuat profil psikologis rinci terhadap 87 juta pengguna (Heawood, 2018).
Data ini kemudian digunakan untuk microtargeting kampanye. Terdapat beragam bahaya praktik ini, termasuk mengeksploitasi data personal, menutup
karakteristik informasi yang sebetulnya iklan politik, informasi yang diterima secara privat tidak mudah dikoreksi, informasi yang diterima secara privat mungkin tidak benar, dan memungkinkan partai politik membuat
janji politik yang berbeda-beda (Heawood, 2018).
Penyalahgunaan data ini diungkap oleh mantan pegawai Cambridge Analytica dalam sebuah wawancara, mengungkap skandal yang melibatkan Facebook. Facebook melalui CEO Mark Zukernberg meminta maaf ketika dimintai keterangan oleh Kongres AS. Pada Juli 2019, Facebook didenda USD5 miliar karena pelanggaran privasi (Wong, 2019). Facebook juga membayar denda GBP500.000 kepada pemerintah Inggris, karena membuka data penggunanya yang berpotensi risiko serius (BBC, 2019).
Kisah Filipina.
Berikut adalah kisah yang masih hangat.
Di awal Mei 2022, pemilihan presiden Filipina yang dimenangkan oleh Ferdinand “Bongbong” Marcos Jr. juga
menyisakan kisah suram serupa. Bongbong merupakan anak dari Ferdinand Marcos yang menjadi Presiden di Filipina sejak 1965, yang terpilih kembali beberapa kali,
dan menempati posisi sampai 1986, ketika dipaksa turun dari jabatannya dan melarikan diri.
Sejak 1972, di belasan tahun terakhir pemerintahannya, dia menjelma menjadi diktator. Ribuan orang terbunuh dan banyak yang jasadnya dibuang di pinggir jalan untuk menebar ketakutan. Istri Ferdinand Marcos, Imelda, terkenal dengan gaya
hidupnya yang sangat mewah, di tengah kemiskinan rakyat di Filipina. Termasuk yang diindikasikan dengan kepemilikan properti di luar negeri serta koleksi barang mewah lainnya. Ketika melarikan diri, ribuan pasang sepatu ditemukan di istana presiden. Pasangan ini diduga menggelapkan dana negara sebesar USD10 miliar (Westfall, 2022).
Kisah suram inilah yang ingin disamarkan oleh keluarga dan pendukungnya dengan upaya rehabilitasi nama baik sejak kematian Ferdinand Marcos pada 1989. Media sosial menjadi salah satu kanal untuk ini.
Banyak analisis politik beredar bahwa kemenangan Bongbong tidak terlepas dari peran media sosial dalam menyebarkan informasi palsu yang dilakukan oleh para pendukungnya. Informasi tersebut menyerang pesaingnya, Leni Robredo, dan menyebar melalui banyak kanal media
sosial, terutama Facebook, TikTok, dan Youtube (Elemia, 2022; Westfall, 2022).
Kisah Indonesia.
Kasus penggunaan media sosial untuk penggiringan opini juga terjadi di Indonesia. Sebagai contoh, media sosial
telah secara masif digunakan untuk kampanye politik di Indonesia untuk mengamankan kekuasaan melalui
pemilihan umum yang kompetitif (Saraswati, 2016).
Pemantauan percakapan di media sosial menegaskan hal ini dan memberikan gambaran yang lebih detail (Sastramihardja et al., 2021; Sastramidjaja & Wijayanto, 2022).
Kita juga bisa mengambil kasus yang lebih mutakhir ketika pasukan siber terlibat dalam pembentukan opini
publik ketika proses revisi UU KPK.(Sastramihardja et al., 2021; Sastramidjaja, 2021). Studie lebih komprehensif yang mendiskusikan beberapa kasus diI ndonesia pun membimbing kepada kesimpulan yangmenegaskan (Sastramidjaja & Wijayanto, 2022).
Banyak fakta lain yang bisa dihadirkan untuk membuktikan adanya penggunaan media sosial untuk tujuan manipulatif di Indonesia. Termasuk di antaranya adalah pertarungan antarkubu ketika memberikan dukungan atau menyikapi suatu isu nasional. Ujaran kebencian dan upaya membungkam kelompok yang
berbeda opini dapat dengan mudah ditemukan (e.g., Lim, 2017).
Masalah menjadi semakin akut ketika sebagian para pegiat media sosial yang disering disebut dengan pendengung (buzzer) ini pun didanai oleh uang negara (Julaika, 2020; Sastramidjaja, 2021). Tentu, diskusi panjang dapat dibuka untuk kasus ini.
Negara asingpun dapat ikut “nimbrung” dalam proses politik atau pemilihan umum (pemilu) sebuah negara
(Chertoff & Rasmussen, 2019; Heawood, 2018). Selain pemilihan presiden AS pada 2016, pemilihan presiden Prancis 2017, pemilu Italia pada Maret 2018, referendum di Macedonia pada September 2018, pemilu Swedia pada
September 2018, dan pemilu Bosnia dan Herzegovina pada Okober 2018, diduga kuat diwarnai dengan campur tangan
asing melalui penyampaian informasi tertentu, terutama informasi palsu atau hoaks, dengan upaya terstruktur.
Meskipun, sebagaimana dilaporkan oleh Foreign Affairs (Chertoff & Rasmussen, 2019), negara-negara tersebut menyangkal adanya campur tangan asing.
Beberapa kisah suram di atas menunjukkan bahwa media sosial dapat menampilkan sisi jahatnya sebagai pengubur demokrasi, ketika opini dimanipulasi untuk kepentingan
segelintir orang atau kelompok tertentu, dan mengabaikan kemaslahatan bersama. Lantas, bagaimana memahami kedua sisi media sosial yang diametral ini?
Memahami Fenomena.
Mari, kita mulai dengan memahami karakteristik media sosial.
Karakteristik media sosial meskipun, sangat mungkin nilai (values) tertentu dijadikan dasar dan disuntikkan ketika sebuah platform didesain dan dibuat, tetapi dalam perjalanannya, banyak nilai baru yang muncul (emergent), dan mendasari penggunaan lain
(Sein et al., 2011). Penggunaan ini bahkan mungkin tidak
terbayangkan di awal kemunculannya.
Hal inilah yang akhirnya memunculkan kejutan-kejutan atau konsekuensi yang tidak direncanakan (unintended
consequences), baik yang membawa ke arah positif maupun negatif.
Media sosial pun demikian.
Salah satu nilai-nilai baru terkait dengan media sosial, adalah yang terkait dengan kontrol pengguna untuk memprediksi dan mengarahkan perilaku (Zuboff, 2019).
Beragam algoritme dengan bantuan kecerdasan buatan (artificial intelligence) dikembangkan untuk
mendukungnya. Sebagai sebuah artefak sosial, media sosial mengandung
beberapa konstruk yang saling terkait. Di dalam terdapat identitas (identity, yang salah satunya terkait dengan dramaturgi), kehadiran (presence, ilusi persepsi tanpa perantara), hubungan (relationship, kekuatan ikatan),
percakapan (conversation, kecepatan percakapan), kelompok (groups, identitas sosial), reputasi (reputations,
aksi komunikatif dan kepercayaan), dan berbagi (sharing, motivasi intrinsik dan ekstrinsik) (Kietzmann et al., 2012).
Setiap platform media sosial mempunyai kekuatan dikonstruk tertentu. Sebagai contoh, Youtube mempunyai
kekuatan di konstruk berbagi, sedang Facebook di hubungan. Tentu saja, ada gradasi kekuatan pada konstruk yang lain (Kietzmann et al., 2012).
Dialektika media sosial.
Lebih lanjut, perspektif dialektika (Soh et al., 2003; Robey & Boudreau, 1999) dapat digunakan untuk memahami beberapa kisah kontras yang dipaparkan di atas. Dalam penggunaannya, media sosial tidak lepas dari sisi positif dan negatifnya. Dalam konteks demokrasi, media sosial, di satu sisi, memberikan harapan untuk membebaskan warga negara dari rezim otoriter, seperti yang diilustrasikan beberapa kisah di atas. Tetapi, di sisi lain, media sosial dapat juga digunakan untuk melakukan represi atau memanipulasi opini publik, dan bahkan membangun kediktatoran (Guriev & Treisman, 2022).
Kini, media sosial telah menghubungkan miliaran manusia di muka bumi. Karenanya, informasi dapat menyebar
dengan kecepatan yang sangat tinggi. Ketika yang menyebar adalah informasi menginspirasi, maka semakin
banyak orang yang akan teredukasi.
Namun di sisi lain, hal ini menghadirkan apa yang dikhawatirkan oleh Zuboff (2019) sebagai “kapitalisme
pengawasan” (surveillance capitalism) yang memanfaatkan konektivitas manusia untuk manfaat maksimum dengan harga mahal: kebebasan manusia.
Dalam konteks perhelatan politik, kebebasan direnggut dengan manipulasi dan penggiringan opini, sehingga akal
sehat menjadi sulit untuk berfungsi. Atau, dengan perspektif lain, ketika opini dan perasaan dimainkan, dan
fakta tidak menjadi yang utama.
Davies (2018) menyebut fenomena ini sebagai “demokrasi perasaan” (democracy of feelings), ketika perasaan semakin mendominasi keputusan manusia. Fakta dimanipulasi
untuk memberikan dampak emosional yang maksimum, dan perasaan menjadi cara menavigasi perubahan
lingkungan yang cepat. Dalam konteks ini, menurut Davies (2018), tantangant erbesarnya bukan penghormatan kepada kebenaran, tetapi kebenaran sudah menjadi isu politik, yang digunakan untuk memperuncing konflik dan bukan sebaliknya.
Algoritme tertentu dikembangkan untuk mengolah datanpenggunaan media sosial. Dengan algoritme ini, opini
publik dimanipulasi dan perilakunya dimodifikasi. Beragam pendekatan algoritme dapat dilakukan. Termasuk di antaranya dengan penyetelan (tuning) alir perilaku pada waktu dan lokasi yang tepat, penggiringan (herding) yang melibatkan konteks terdekat pengguna
media sosial untuk direspons, atau pengkondisian (conditioning) pengguna secara massal untuk melakukan
tindakan tertentu (Zuboff, 2019).
Algoritme inilah yang mendukung kemunculan kamar gema (echo chamber), ketika pengguna media sosial
cenderung terpapar informasi yang sesuai dengan preferensi dan perilaku daring lampaunya. Inilah yang
menjadikan ruang keterbelahan antarkelompok yang berbeda pendapat menjadi semakin lebar.
Karenanya, paparan terhadap perspektif lain, akhirnya, sangat jarang terjadi, sehingga terbentuk eksposur selektif
(selective exposure) dan bias konfirmasi (confirmation bias) (Lazer et al., 2017). Propaganda komputasional (computational propaganda) memperburuk situasi ini. Propaganda komputasional merupakan “sekumpulan
platform media sosial, agen otonom, dan mahadata yang ditugaskan untuk memanipulasi opini publik” (Howard &
Woolley, 2016; hal. 5)
Propoganda ini akan menyebabkan hanya informasi yang sesuai dengan perilaku lampau pengguna, termasuk
informasi yang diakses dan dibagi, yang akan muncul dilayarnya. Sedangkan informasi dengan perspektif lain
ditapis. Inilah yang menjadikan seleksi informasi berkualitas tinggi semakin menantang. Meski seseorang ingin
menyebar informasi berkualitas tinggi, tetapi kemelimpahan informasi telah menyebabkan kemiskinan
atensi (Shapiro et al., 19). Sehingga menyaring kualitas informasi menjadi tidak mudah. Karenanya, tak jarang
informasi dengan kualitas rendah pun bisa menjadi viral sebagaimana informasi dengan kualitas tinggi (Lazer et al., 2017).
Temuan di konteks Indonesia juga memberikan gambaran serupa. Pola penggunaan media sosial oleh politisi dapat menjadi indikasi. Studi terhadap politisi Indonesia menemukan empat
strategi penggunaan media sosial (Dini & Wahid, 2017). Keempat strategi tersebut adalah (1) nominal, ketika penetrasi Internet dan media sosial di lokasi konsitituen sangat rendah; (2) instrumental, ketika media sosial
digunakan sebagai wasilah berkomunikasi dengan warga tetapi dengan bantuan administrator; (3) manipulatif, ketika media sosial digunakan untuk membangun citra
baik dan sekaligus terlihat kapabel; dan (4) tulen, ketika politisi secara mandiri mengelola akun media sosialnya
tanpa perantara untuk berinteraksi dengan warga dan sesama politisi.
Politisi pengguna sosial media secara manipulatif tidak jarang memainkan perasaan publik, untuk mendapatkan
atensi dan keterlibatan (engagement). Mereka juga menyewa para pesohor dengan cacah pengikut banyak untuk membantu. Sebuah cuit sepanjang 140 huruf, misalnya, ketika musim pemilihan presiden bahkan bisa berharga Rp100 juta2. Data yang dikumpulkan oleh The Economist (The Data Team, 2016) untuk kancah global memberikan gambaran
yang mencengangkan. Sebagai contoh, dukungan (endorsement) oleh pesohor dengan pengikut satu juta orang, per konten dapat berharga USD25.000 (sekitar Rp362,3 juta) di Youtube, USD12.500 (Rp181,1 juta) di Facebook, USD10.000 (Rp144,9 juta) di Instagram, dan USD4.000 (Rp57,9 juta) di Twitter. Tarif ini meningkat drastis dengan bertambahkan jumlah pengikut. Sebuah konten dukungan di Youtube dengan pengikut di atas 7 juta orang bisa berharga USD300.000 (Rp4,3 miliar).
4.3 Media sosial dan demokrasi
Sebagian studi (e.g., Jha & Kodila-Tedika, 2020) menemukan bahwa ada hubungan yang erat antara penetrasi media sosial dan pertumbuhan demokrasi. Tetapi
di sisi lain, penggunaan media sosial justru memberikan dampak yang sebaliknya, membajak dan menguburkan demokrasi (Sunstein, 2021; Guriev & Treisman, 2022).
Terdapat beberapa penjelasan yang bisa diberikan di sini untuk memahami dialektika yang terjadi Pertama, media sosial memberikan corong kepada publik
yang sebelumnya tereksklusi dari diskusi politik pada media tradisional (Tucker et al., 2017). Meskipun media sosial hanya menjadi salah satu faktor gerakan sosial, disamping faktor sosial dan politik lain, tetapi tetap memegang peranan penting, terutama ketika media konvensional (i.e., media elektronik dan cetak) dan
masyarakat sipil tidak terbuka dan bersuara (Khondker, 2011).
Kedua, meskipun media sosial membuka akses yang luas terhadap beragam informasi, tetapi dia sendiri sebagai
platform tidak secara inheren demokratis atau tidak.
Media sosial merupakan kakas yang dapat digunakan oleh aktor politik untuk berbagai tujuan, termasuk yang
membentuk keotoriteran (Tucker et al., 2017; Guriev & Treisman, 2022).
Jika rezim otoriter yang terbentuk, maka masa depan demokrasi akan terancam (Levitsky & Ziblatt, 2018).
Konsepsi keotoriteran, dalam konteks ini, perlu diperluas. Perkembangan terakhir menunjukkan bahwa keotoriteran
tidak lagi dilakukan dengan menebar ketakutan dengan kekuatan militer, tetapi melalui pemutarbalikan informasi
dan fakta (Levitsky & Ziblatt, 2018; Guriev & Treisman, 2022).
Guriev dan Treisman (2022) menyebut aktor dibalik keotoriteran varian baru sebagai autokrat informasi
(informational autocrat) atau diktator pemutarbalik fakta (spin dictator).
Mereka adalah para pencabut ruh
demokrasi yang sejati, meski label demokrasi tetap dipakai karena mereka berpura-pura bersikap demokratis (Guriev & Treisman, 2022).
Lebih lanjut, para diktator varian ini bahkan dicintai dan tidak ditakuti karena mereka populer dan menggunakan untuk mengkonsolidasi kekuasaan. Mereka juga menghindari represi kekerasan secara terbuka (Guriev & Treisman, 2022). Banyak kepala negara yang dimasukkan ke dalam kelompok ini. Negara yang disebut, termasuk
Singapura, Malaysia, Venezuela, Rusia, Turki, Hungaria, dan Peru (Guriev & Treisman, 2022).
Dalam konteks ini, Levitsky dan Ziblatt (2018; h. 10) mengatakan bahwa “kerusakan demokrasi tidak
disebabkan oleh para jenderal dan pasukan, tetapi oleh pemerintah yang terpilih. Kemunduran demokrasi hari
ini dimulai dari bilik pemungutan suara”.
Memitigasi dan Mencari Solusi.
Kita tentu berharap, skenario suram seperti ilustrasi di atas, tidak terjadi di negara kita tercinta, Indonesia. Atas
dasar itu, mitigasi dan solusi perlu dilakukan secara kolektif.
Konteks Indonesia.
Mari, pencarian solusi kita mulai dengan memahami konteks Indonesia. Di sini, kita perlu mencatat bahwa membawa garis demarkasi geografis seperti ini, saat ini, sudah berkurang validitasnya, karena aktivitas daring sudah menembus batas fisik geografis yang digambar secara imajiner di atas peta.
Namun demikian, untuk memberikan ilustrasi terukur, fakta berikut perlu disampaikan karena sebagian orang
mengganggap ada keterpisahan antara dunia maya dan nyata. Hiruk-pikuk di dunia maya merupakan cerminan
Beberapa usulan di bawah ini dapat memantik elaborasi dan diskusi lanjutan. Tentu saja, ini merupakan daftar pendek dan tidak komprehensif.
Pertama, setiap teknologi, termasuk media sosial, tidak lahir di ruang hampa. Di sana, selalu ada nilai-nilai yang
disuntikkan ketika mendesain. Dia tidak bebas nilai (value free), tetapi sebaliknya penuh dengan nilai (value laden). Nilai-nilai ini seharusnya bukan yang melawan nilai-nilai abadi, seperti kejujuran, keadilan, dan kesetaraan.
Intervensi ketika tahap ini sangat menantang, kecuali para desainer, pengembang, dan perusahaan media sosial secara intrinsik meyakini nilai-nilai tersebut, dan menjadikan basis dalam menjalankan bisnis. Pengembangan algoritme yang dapat mendeteksi informasi palsu dan kebohongan dapat membantu menapis penyebarannya secara lebih
luas.
Penambangan data pengguna tanpa persetujuan dan propaganda komputasional, misalnya, secara etis, sangat mungkin melanggar nilai-nilai ini. Aktivitas ini sangat erat dengan para saintis data. Karenanya, para pendidiknya, termasuk perguruan tinggi, perlu memberikan perhatian yang serius terhadap penanaman nilai-nilai ini, termasuk mengasah sensitivitas nurasi ketika terjadi pelanggaran
terhadapnya.
Tanpanya, sains data, dan semua teknologi pendukungnya, termasuk kecerdasan buatan (artificial intelligence), akan menjadi pedang bermata dua yang sisi jahatnya membahayakan manusia dan kemanusiaan di masa depan.
Menurut Fukuyama dan kolega (2021), dalam konteks bernegara, yang dikhawatirkan dari monopoli informasi
oleh para perusahaan raksasa, bukan karena dia akan mendistorsi pasar, tetapi karena membahayakan
demokrasi. Kedua, publik harus selalu diedukasi atau senantiasa sadar untuk melakukan verifikasi terhadap informasi yang diterima, terutama yang menyebar melalui media sosial.
Dalam konteks ini, konsep tabayyun dalam ajaran Islam menjadi terlihat semakin relevan dan penting. “Wahai orang-orang yang beriman! Jika seorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum
karena kebodohan (kecerobohan), yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu.” (QS Al-Hujurat 49:6).
Tanpanya proses tabayyun, informasi yang tidak benar akan dengan cepat menyebar seperti api yang menyambar
jerami kering. Informasi tidak hanya berharga karena. kecepatannya sampai, tetapi juga kredibilitas.
Kecepatan sebaran tersebut semakin cepat ketika terjadi di pusaran publik dengan imajinasi paranoid yang tinggi
karena perasaan terancam, kesesuaian informasi dengan prekonsepsi yang dimiliki, dan frekuensi informasi yang
diterima (Greenhill & Oppenheim, 2017; Davies, 2018).
Pengguna media sosial, karenanya, harus menjadi pemikir mandiri dan tidak mudah terbawa arus narasi publik,
terutama jika kredibilitas informasi yang beredar tidak bisa diverifikasi.
Hanya dengan kesadaran ini, kita akan dapat memanen manfaat media sosial sebagai penyubur demokrasi. Informasi yang menyebar melalui media sosial sudah tersaring, meski tidak mungkin sempurna, dan karenanya dapat diharapkan untuk menghadirkan pencerahan, tilikan, dan kesadaran baru.
Ketiga, atmosfir yang kondisif untuk kemunculan kejujuran kolektif dan budaya saling mengapresiasi perlu
diupayakan dengan serius. Negara mempunyai peran penting di sini untuk menjaga iklim demokrasi yang tulen.
Warga negara perlu diberi ruang untuk menyampaikan aspirasinya. Hanya dengan demikian, diskursus dan partisipasi politik yang sehat akan membudaya. Warga negara tidak takut
untuk bersuara karena negara memfasilitasinya dan para pendukung penguasa negara juga tidak menebar
ketakutan. Warga negara menjadi terhormat dan posisinya pun menjadi kuat. Kondisi seperti ini dibutuhkan untuk pertumbuhan kebebasan (Acemoglu & Robinson, 2020).
Media sosial dapat menjadi salah satu kanal kebebasan ersebut, terutama jika media tradisional tidak bersuara
atau terkekang. Menurut Acemoglu dan Robinson (2020), kebebasan hanya
akan muncul dan berkembang jika negara dan masyarakat kuat. Keduanya diperlukan. Negara yang kuat diperlukan
untuk mengendalikan kekerasan, menegakkan hukum, dan menyediakan layanan publik yang memberdayakan. Warga negara yang kuat dibutuhkan untuk mengontrol dan mengekang negara. Jika ruang kekebasan berbicara dibuka atau bahkan dianjurkan, maka negara atau para pendukung penguasa
negara tidak akan menjadi pengubur demokrasi. Penguasa negara seperti ini tidak akan menjadi diktator pemutar balik fakta (spin dictator), dengan semua potensi tindakannya. Karena berniat menjaga demokrasi yang tulen, mereka, antara lain, tidak mengambinghitamkan
oposisi atas pelanggaran, tidak mengeksploitasi korupsi, tidak memalsukan demokrasi, tidak membangkrutkan oposisi, tidak memanipulasi citra kompetensi, dan tidak menyebarkan propoganda (e.g., Guriev & Treisman, 2022).
Keempat, ketika informasi palsu dan kebohongan menyebar dan tidak terbendung, maka mengkonternya dengan narasi tandingan untuk meluruskan perlu dilakukan juga secara
massal. Di sini, pengguna media sosial yang tercerahkan dan mempunyai kesadaran etis baik akan dampak buruk
informasi palsu, dapat secara kolektif melakukan.
Pengguna ini tidak memihak salah satu pihak, jika ada yang beseberangan, tetapi memihak kepada nilai-nilai
abadi dan kebenaran. Tentu, peran seperti ini bukan tanpa
risiko, karena berpotensi menjadi musuh para pihak yang tidak terbuka terhadap keragaman perspektif. Banyak dari
mereka, para penyebar informasi palsu dan kebohongan, belum dewasa secara politis.
Jika aksi pemihakan kepada nilai-nilai abadi dan kebenaran ini dilakukan secara kolektif, informasi yang
benar akan semakin lantang. Memang, koreksi informasi seperti ini tidak selalu mengubah kepercayaan orang yang
sebelumnya sudah terpapar informasi palsu atau kebohongan (Flynn et al., 2017), namun optimisme harus
terus dirawat dan dijadikan basis aksi kolektif. **