harianexpose.com, Kab – Tangerang. Di nilai Abaikan aturan pemerintah sebuah perusahaan yang notabennya berada di beberapa kecamatan dikabupaten Tangerang salah satunya di KP Cirako Desa Cijeruk, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang, yang berkegiatan cukup lama hingga masa pandemik Covid 19, Mereka masih beroperasi.
Namun sayang kegiatannya tidak mengunakan standar protokol kesehatan padahal pemerintah provinsi banten untuk wilayah tangerang masih memberlakukan PSBB guna persiapan New Normal,
Saat awak media sambangi lokasi kegiatan benar saja awak media melihat langsung kegiatan karyawati PT.atau perusahaan yang di duga ilegal tanpa Plang ( Papan nama perusahaan ) dan di duga berkegiatan jauh dari standar protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah saat pandemic covid19, seperti memakai masker menjaga jarak, itu semua tidak didapati dilokasi kegiatan, Kamis, 13/08/2020.
Di tengah Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk antisipasi penyebaran Covid-19 di wilayah Tangerang Raya, ternyata masih ditemui kegiatan industri yang tidak mengindahkan protokol kesehatan
Yang berpotensi mengumpulkan kerumunan masa disebuah titik kumpul
Seperti diketahui bersama, berdasarkan Rapat Evaluasi PSBB VI pada kamis(13/08/2020),
Gubernur Banten Wahidin Halim kembali memperpanjang PSBB di wilayah Tangerang Raya meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan PSBB ini kembali diperpanjang hingga dua pekan ke depan atau 8 Agustus 2020.
Lebih lanjut sàat awak media konfirmasi kepada Marjani (selaku pengelola) saat di komfirmasi melalui via telepon atau SMS oleh awak media tidak ada respon dari pihak pengelola.
Menanggapi hal ini
“Jamin” Selaku Biro investasi dan Kesekretariatan, Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia (APKAN-RI) DPW Provinsi Banten, saat melakukan Social control, di lokasi Perusahaan Sarang Burung yang berlokasi di KP Cirako Desa Cijeruk Kecamatan Mekar Baru. Kabupaten Tangerang, Kamis (13/08/2020)
Sangat Menyayangkan Sikap yang dilakukan Pengelola Sarang Burung yang Tidak memberlakukan himbauan Pemerintah dan Mengabaikan Protokol Kesehatan, Karena di Lokasi Perusahaan Sarang Burung Terlihat Karyawan Berkerumun dan tidak Memakai Masker, Seolah-olah Mengabaikan himbauan Pemerintah dan Protokol Kesehatan “terang Jamin”
(Aripin/tim)