Soal Sinyalemen Proyek PT. BRP *Kapolsek Cikeusal Bantah PT. BRP Tak Kantongi Izin*

harianexpse.com, Kab – Serang.              Kapolsek Cikeusal, AKP Agus Buchori, mengatakan, pihaknya membantah proyek galian C yang melintasi jalan di Desa Sukaraja, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, dinilai menggangu lalu lintas jalan. Sebab, sampai saat ini tidak ada complain dari masyarakat terhadap proyek galian C yang dikelola oleh PT. BRP tersebut.

 

Bahkan, sambung Agus lagi, proyek yang berlevel nasional itu telah mengucurkan dana melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat setempat.

“Pihak manajemen perusahaan telah memberikan dana CSR dalam bentuk kompensasi kepada masyarakat sekitar. Sehingga selama ini tidak complain dari masyarakat terkait adanya kegiatan proyek galian C tersebut.
“Warga minta kompensasi dana dalam bentuk ritasi per kendaraan pada setiap titik. Jumlah kendaraan untuk setiap titiknya tercatat ada seribu unit. Sedangkan semuanya ada empat titik.
Agus menguraikan, sebelum kendaraan proyek melakukan aktifitas kegiatannya, pihak perusahaan terlebih dahulu harus memberikan dana kompensasi kepada warga setempat.

Menanggapi adanya sinyalemen pihak perusahaan tidak mengantongi izin galian C, Agus membantah sinyalemen tersebut. “Tidak mungkin kalau pihak perusahaan sudah mengantongi perizinan dari Distamben kemudian tidak melalui proses perizinan dibawahnya,” tegasnya

(Hr/Msi).

 

Www.Harianexpose.com @ 2020 "The News Online Portal Today"

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top