RUU Ciptaker Berpotensi Jebloskan Kiai ke Penjara

Jakarta, Harian Expose 

Dalam Press Relleasenya yang diterima di Jakarta, baru-baru ini, Bukhorii, yang juga anggota Badan Legislasi DPR-RI tidak mau para kiai dijebloskan ke penjara hanya karena melanggar izin pendirian pesantren dari pemerintah pusat dan tidak memiliki badan hukum yang diatur dalam omnibus law tersebut.

Menurut dia, ada bahaya terselubung di balik RUU ini yang bisa berdampak bahaya bagi pondok pesantren. Pasalnya, dalam ketentuan yang baru, dijelaskan bahwa mereka yang menyelenggarakan pendidikan nonformal tanpa izin dari pusat bisa dikenai sanksi pidana.

“Alhasil, ini akan mengancam pondok-pondok pesantren tradisional, para kiainya bisa dijebloskan ke penjara,” kata Bukhori.

Menurut Bukhori, sebaiknya konsekuensinya diganti menjadi bersifat administratif, bukan diperlakukan secara pidana. Hal ini supaya tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan prinsip pendidikan.

“Pasal sanksi tersebut harus dicabut karena bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan prinsip pendidikan,” kata Bukhori.

Bukhori menyebutkan di dalam Pasal 31 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 tertulis bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.

Masih pada pasal yang sama, pada Ayat (3) dijelaskan bahwa menjadi tanggung jawab pemerintah untuk menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.

Akan tetapi, bila pasal pemidanaan yang diusulkan oleh Pemerintah dalam RUU Cipta Kerja justru bertentangan dengan konstitusi, bisa membatalkan usaha negara mencapai tujuannya.

“Bahkan, menghalangi tujuan dari pendidikan itu sendiri,” kata Bukhori.

Dalam salah satu pasal RUU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional membuka peluang kriminalisasi bagi para ulama atau kiai yang mendirikan pesantren tradisional tanpa izin pemerintah pusat dan badan hukum.

Dalam paragraf 12 RUU Ciptaker tentang Pendidikan dan Kebudayaan, kata Bukhori, Pasal 68 Ayat (5) terkait dengan ketentuan pada Pasal 62 UU No. 20/2003 ingin diubah sehingga berbunyi:

“Penyelenggaraan satuan pendidikan formal dan nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.”

Namun, yang bermasalah adalah masih di paragraf yang sama RUU Cipta Kerja tersebut, Pasal 68 Ayat (10) terkait dengan ketentuan pada Pasal 71 UU No. 20 Tahun 2003 juga turut diubah sehingga berbunyi:

“Penyelenggaraan satuan pendidikan yang didirikan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/ atau pidana denda paling banyak satu miliar rupiah. (Hr/Msi).

Www.Harianexpose.com @ 2020 "The News Online Portal Today"

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top