Tangerang,Harianexpose.com –
Gugus Tugas Muspika Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, dalam rangka supremasi hukum terkait Covid-19, melakukan operasi yustisi sebagai bentuk mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan di wilayah Kecamatan Kronjo. Kegiatan itu dilakukan pada Kamis (24/9) di empat lokasi yang berbeda.
Adapun tempat yang menjadi objek operasi meliputi antara lain, Pertigaan Pulau Cangkir, Pasar Anyar Kronjo, Perempatan Jembatan Lontar dan Pelelangan ikan Pekapuran. Wilayah yang menjadi objek Operasi yustisi berada dalam wilayah Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Beberapa warga sempat terjaring dalam operasi yustisi yang dilakukan oleh Satker Muspika Kecamatan Kronjo. Mereka mayoritas para pengendara mobil dan sepeda motor. Petugas memberikan mereka sanksi. Tujuannya supaya mereka mematuhi protokol kesehatan dan merasa sadar untuk selalu memakai masker jika keluar rumah.
Camat Kronjo, H. Satibi, mengatakan, pihaknya selalu memberikan pengarahan kepada warga yang terjaring dalam operasi yustisi supaya mematuhi protokol kesehatan sesuai aturan pemerintah.
” Kami berharap kepada semua pihak, khususnya warga Kronjo agar selalu mematuhi aturan protokol kesehatan, memakai masker jika keluar rumah agar tidak terpapar Covid 19 “, ujar Camat kepada warga.
Hal senada disampaikan oleh Danramil Kronjo, Kapten Infantri Sutrisno. Menurut ia, memang betul operasi yustisi ini rutin dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Vvrus Corona, Selain itu juga mendisiplinkan dan menegakkan supremaai hukum protokol kesehatan. Tujuannya agar semua masyarakat menyadari akan pentingnya menjaga kesehatan dalam suasana pandemi Covid-19 ini,” ucap Danramil.
Hal serupa dikatakan Kapolsek Kronjo, AKP Riyadi. Menurut Riyadi, masyarakat perlu diberikan kesadaran akan pentingnya memakai masker jika keluar rumah. “Operasi yustisi yang kami lakukan bertujuan agar masyarakat mematuhi aturan pemerintah sesuai dengan protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19,” tegas Kapolsek.
Laporan : Jamin