Turun 40%, Avanza Dibandrol Rp.100 Juta-an

0

Jakarta, Harianexpose.com

Kebijakan pemerintah memberikan pajak 0% pada industri otomotif membuat harga mobil baru akan jauh lebih murah dari saat ini.

Rencana pemberian pajak tersebut diungkapkan Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasimita, sebagai langkah mendorong industri otomotif nasional bisa tetap berjalan ditengah kondisi pandemi covid-19.

Mendukung terhadap rencana pemerintah tersebut, Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), Kukuh Kumara, menyebutkan, jika stimulus pembebasan pajak diyakini mampu mendongkrak daya beli konsumen.

Bahkan, menurutnya jika dikalkulasikan perhitungannya maka harga mobil baru nantinya akan jauh lebih murah sekira 40% dari harga saat ini.

Dengan catatan, lanjut Kukuh, kebijakan stimulus pembebasan pajak 0% bisa mencakup pada empat beban pajak yang selama ini ada yakni PPN, PPnBM, BBNKB dan PKB.

Penurunan harga yang cukup besar tersebut, jika diasumsikan dari penurunan harga dengan harga jual yang masih berlaku saat ini, maka perhitungannya sebagai berikut.

Mengambil contoh pada model mobil MPV sejuta umat yakni Avanza untuk tipe E mesin 1.3 liter saat ini dibanderol dengan harga mencapai Rp197.700.000.

Jika harga tersebut dikurangi sebesar 40% maka potongan yang akan terjadi dari harga yang ditawarkan saat ini konsumen mendapatkan potongan mencapai Rp.79.080.000.

Sehingga harga yang akan dibanderol untuk bisa membawa pulang Toyota Avanza terbaru dengan tipe E bermesin 1.3 liter, konsumen hanya perlu membayar Rp.118.620.000.

Sedangkan untuk Toyota Avanza dengan mesin 1.5 liter tipe G transmisi manual yang memiliki banderol sebesar Rp.230.350.000 dengan potongan 40%.

Maka penurunan harganya bisa mencapai Rp.92.140.000, dengan banderol yang akan ditawarkan sebesar Rp.138.210.000.

Seluruh perhitungan tersebut merupakan gambaran dari dihapuskannya pajak hingga 0%, namun perhitungan tersebut akan berbeda jika pemerintah tidak menghapus keempat komponen pajak diantaranya PPN, PPnBM, BBNKB dan PKB.

Dongkrak daya beli konsumen tak cukup dari pajak 0%
Ketua I Gaikindo, Jongkie Sugiharto, seperti dikutip Hops dari Antara, berpendapat salah satu langkah untuk menaikkan daya beli tak hanya bisa mengandalkan stimulis pajak mobil 0 persen dari pemerintah saja.

Salah satu kunci utama yang melengkapi peraturan tersebut yakni peran dari manufaktur otomotif yang juga harus berani menurunkan harga jual demi menarik daya beli konsumen.

“Ya Produsen Otomotif (Agen Pemegang Merk) harus juga mau mengurangi harga jual KBM nya,” kata dia.

Adanya potongan atau penurunan harga jual mobil baru ke konsumen menjadi langkah jitu untuk bisa memperbaiki kondisi daya beli konsumen di tengah kelesuan akibat pandemi covid-19 saat ini.

Jongkie menyatakan, Gaikindo telah mengusulkan agar pemerintah memberikan stimulus atau insentif yang tetap sasaran, agar dapat dimanfaatkan masyarakat dan menaikkan daya beli. (Hr).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *