Tangerang, Harianexpose.com: |
Operasi yustisi yang rutin dilakukan oleh 3 Pilar Muspika Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, yakni dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus di tengah pandemi Covid-19 sekarang ini. Hal itu sebagai bentuk pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan menuju kebijakan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di wilayah Kecamatan Kronjo, pada Senin (5/10).
Operasi yustisi dilakukan di Jalan Ir. Sutami tepatnya di depan Kantor Kecamatan Kronjo dan Simpang Tiga Tugu Cangkir Kronjo. Sememtara itu, sasarannya para pengemudi sepeda motor dan mobil yang melintasi lokasi operasi yustisi.
Camat Kronjo, H. Tibi, kepada wartawan, Senin (5/10), nengatakan, oprerasi yustisi yang secara rutin dilakukan oleh tiga pilar Muspika Kecamatan Kronjo, sebagai upaya dalam memutus. mata rantai penyebaran virus Corona menuju Kebijakan Adaptasi Kebiasaan Baru di wilayah Kecamatan Kronjo.
Hal senada diamini oleh Kapolsek Kronjo, AKP Riyadi dan Danramil 08 Kronjo, Kapten Infantri Sutrisno. “Operasi yustisi pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan, akan rutin dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran birus ,(Cotona-Red). Sehingga diharapkan masyarakat memahami pentingnya untuk menjaga kesehatan, terutama dengan menjalankan 3M ,” ujar AKP Riyadi.
“Koramil 08 Kronjo sebagai salah satu pilar Muspika Kecamatan Kronjo, akan selalu bekerja sama dengan Polsek dan Pemerintah Kecamatan Kronjo dalam memutus mata rantai penyebaran virus Corona di wilayah Kecamatan Kronjo. Adapun upayanya melalui operasi yustisi pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan yang rutin kami lakukan. Hal tersebut guna menuju Kebijakan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB),” tegas Kapten Infantri Sutrisno.
Laporan : (Aripin)