Cilegon, Harianexpose.com –
Fasilitas umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) Kompleks Perumahan Pondok Cilegon Indah (PCI) yang masuk Kabupaten Serang, Banten, khusus untuk Blok C belum lama ini diserahterimakan. Serah terima tersebut ada beberapa syarat yakni sarana dan prasarana telah diperbaiki. Contoh jalan lingkungan yang semula rusak di tiga RW telah direnovasi dan dibangun.
Tercatat selama hampir 30 tahun, antara pihak pengembang dan Pemda Serang belum ada titik temu terkait masalah renovasi dan perawatan. Wal hasil 30 tahun kurang lebih jalan lingkungan di Kompleks PCI khususnya Blok C dibiarkan rusak. Beberapa warga melakukan inisiatof untuk swadaya membangun jalan yang rusak itu. Tapi hasilnya kurang memuaskan.
Sementara itu, Kepala Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Sofan, kepada Harianexpose.com, pada Rabu (7/10), mengatakan, pihaknya merasa senang setelah sekian tahun ada kejelasan kepemilikan asset dari pihak pengembang yang menyerahkan kepada Pemkab Serang.
Sedangkan, mantan Kades Harjatani periode lalu, Mastari, mengungkapkan, sudah merasa plong atas serah terima asset berupa fasum dan fasos dari pengembang PT Arga Indah Pratamaa Cilegon, kepada pihak Pemkab Serang. Nanti Pemkab Serang berkewajiban untuk merawat dan membangun bila ada jalan yang rusak. Sebab, pajaknya sudah diambil Pemda Serang.
Beberapa warga Kompleks PCI Blok C Winoto dan Surahman, keduanya merasa senang setelah bulan lalu pengembang merenovasi jalan lingkungan dan sarana lain. Sehingga lingkungan menjadi nyaman dan rapih. (Mb).