Cucu Bung Hatta Sebut Kinerja DPR Seperti Kotoran

Bekasi, Harianexpose. com

UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) pada Senin, 6 Oktober 2020 lalu telah memicu berbagai penolakan dari berbagai lapisan masyarakat.

Salah satu pihak yang angkat suara terkait pengesahan UU Ciptaker tersebut adalah cucu dari Proklamator Muhammad Hatta, Gustika Jusuf Hatta.

Cucu dari mantan Wakil Presiden Indonesia pertama tersebut merasa kesal dengan sikap DPR-RI lantaran telah mengesahkan UU tersebut secara tergesa-gesa dan tidak memperhatikan masyarakt. Bahkan dirinya menilai kerja DPR-RI seperti kotoran.

Hal itu disampaikan Gustika melalui akun Twitter pribadi miliknya @gustika. Ia mengunggah emoji kotoran untuk menggambarkan kerja DPR-RI.

“Yang membuat saya marah adalah cara kerja DPR yang seperti (emoji kotoran). Mungkin orang lain berbeda; beberapa mengawal UU ini sejak awal, tapi tidak dikasih “baca” sebelum sah,” kata Gustika dalam akun Twitter @gustika, Rabu, 7 Oktober 2020.

Gustika juga mengaku muak dengan warganet yang berkomentar ‘baca dulu draf akhir UU Ciptaker sebelum koar-koar’ yang beredar luas di kalangan masyarakat.

Dirinya juga menganggap cara kerja DPR dalam pengesahan UU tersebut layaknya seperti sedang bermain kucing-kucingan.

“Yang membuat rakyat marah bukan sekadar isi dari UU itu sendiri, tapi caranya DPR mensahkan UU tersebut dengan cara kucing-kucingan yang tidak berasas demokrasi. Masa tidak boleh marah?,” kata Gustika dengan tanya.

Gustika juga melampirkan tautan laman resmi DPR-RI di postingan Twitternya tersebut.

Hingga kini, parlemen belum memperbarui laman soal UU Cipta Kerja. Sehingga tidak ada draf final dapat diunduh oleh publik untuk dibaca.

“Masa harus tunggu ‘orang dalam’-nya oligarki menyebarluaskan dulu supaya bisa mengunduh draf akhir dan ‘baca sebelum koar-koar’,” kata Gustika.

Dalam cuitannya, Gustika membagikan draf final UU Cipta Kerja telah disahkan. Dirinya menganjurkan masyarakat untuk membacanya ketika memiliki waktu.

“Bukan berarti saya bilang tidak perlu baca UU Ciptaker ya. Silahkan baca kalau ada waktu,” kata Gustika.

Menurut dia, meskipun masyarakat membaca draf final UU tersebut, tak semua orang bisa memahami maksud dari UU setebal 905 halaman itu.

“Mau baca pun, tidak semua orang bisa memahami isi dokumen 905 halaman. Bukan berarti mereka tidak punya hak bersuara. Buruh cukup perlu tahu ini dan dikutip pasal-pasalnya dalam berita,” tegas Gustika. (Hr).

Www.Harianexpose.com @ 2020 "The News Online Portal Today"

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top