Serang, Harianexpose.com –
Pemasangan U-Ditch di link perumasan RT 014/005 Kelurahan Kalang Anyar, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten, kendati belum mengantongi Surat Perintah Kerja (SPK), tapi ternyata proyek tersebut telah rampung dikerjakan hingga 70%.
Proyek “siluman” yang tanpa papan informasi publik itu dikerjakan oleh pihak ketiga. Akan tetapi, pihak pelaksana hingga berita ini diturunkan ternyata belum mengantongi SPK.
Sementara itu, berdasarkan pengendusan Harianexpose.com, pada Kamis (12/11), dilapangan menyebutkan, proyek U-Ditch itu telah rampung 70% dari target 325 meter. Pemasangan U-Ditch untuk saluran drainase. Hal ini diketahui dari keterangan pelaksana bahwa sampai saat ini belum menerima SPK.
“Sedangkan untuk papan informasi publik dari bosnya hanya di suruh untuk mengerjakan proyek ini dengan mengadakan material dan pekerja,” tutur Pelaksana Proyek U-Ditch, Didi, kepada Harianexpose. com, Kamis 12/11).
Didi menambahkan, jika sampai besok ternyata belum ada kejelasan mengenai SPK dan PIP, maka pihaknya mengancam akan menghentikan kegiaran proyek U-Ditch untuk sementara waktu.
Hal senada dikatakan Lurah Kalang Anyar, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Anis Rohman S.Hi, melalui sambungan telephone selulernya membenarkan bahwa pihaknya belum mengetahui SPK dan PIP pekerjaannya itu sampai saat ini. Hanya waktu datangnya program tersebut lurah mengutus staf-nya untuk mengantar titik lokasi saluran drainase yang mesti dipasang U-Ditch tersebut.
LSM PPP KRI Mada Dua Kota Serang, Ahmad Yani, menuturkan, pihaknya sudah berusaha untuk melakukan koordinasi dengan pihak yang bersangkutan.Namun, sampai hari ini ternyata belum juga bisa duduk bersama. Apalagi menerangkan terkait papan informasi publik. Bahkan, perusahaan yg tidak diketahui CV atau perusahaannya selalu menjanjikan pertemuan langsung di lokasi. “Namun, sampai detik ini tidak ada satu pun dari Dinas PU Kota Serang maupun pelaksana yang menjelaskan prihal proyek U-Ditch untuk drainase ini.
Ahmad Yani selaku lembaga kontrol sosial pihaknya merasa bertanggungjawab untuk mengawal dana negara itu. Karena proyek ini menggunakan uang rakyat.
Laporan : Jakri Jakaria
(Reporter Harianexpose.com)