Serang Kota, Harianexpose.com –
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Serang, Provinsi Banten, melakukan penertiban para Pedagang Kaki Lima (PKL) dan parkir liar yang biasa mangkat di kawasan Jl. Jendral A. Yani dan Alun-Alun Kota Serang, pada Jum’at (20’11).
Patroli rutin yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Seramg itu dipimpin oleh Ade R. Satpol PP Kota Serang juga menertibkan beberapa PKL yang berada di kawasan Tamansari dan Pasar Lama. Sedangkan jumlah personil Satpol PP yang dikerahkan tercatat sebanyak 36 orang.
Ade R. bersama anggota Satpol PP Kota Serang, selain menertibkan para PKL, juga sejumlah parkir liar yang memarkirkan kendaraan tidak pada tempatnya. Sehingga dapat mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum di wilayah Kota Serang.
“Kita pindahkan para PKL tersebut lantaran semua itu sudah disediakan tempatnya. Sebab, hal ini terkadang dikeluhkan oleh masyarakat Kota Serang,” kilah Ade.
Ade menambahkan, sekarang ini juga ada rombongan delman yang belum mengantongi surat izin untuk lokasi mangkalnya. Termasuk rute yang akan dilintasinya.
Salah satu warga dari Baros, Kabupaten Serang, Siti Onah, yang tengah berlibur ke Kota Serang, mengatakan, pihaknya hanya bertujuan naik delman. Siti harus pagi-pagi sekali berangkatnya dari rumah. Sebab, kalau kesiangan, maka rombongan delman sudah kabur.
Laporan : Jaka.
Editor In Chief : Hairuzaman.