Tangerang, Harianexpose.com –
Tempat wisata Kampung Gegunung, Desa Buniayu Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Banten diduga kuat telah melanggar Protokol Kesehatan (Prokes). Tak pelak lagi, sehingga obyek wisata tersebut terancam terkena sanksi.
Masyarakat agar patuh dan disiplin terhadap protokol kesehatan di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), terutama ditempat-tempat wisata seperti, menggunakan masker, sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer serta menjaga jarak. Selain itu juga meningkatkan kesadaran akan bahaya wabah Covid-19.
Pemerintah bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyosialisasikan sanksi dan denda yang akan diberikan kepada pihak pengelola tempat wisata. Hal itu apabila tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Lembaga Low & Justice Indonesia Monitoring Provinsi Banten, ikut mendorong pemerintah untuk menyikapi obyek wisata yang diduga melanggar Prokes tersebut, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berkomitmen dalam mengelola potensi dan kekuatan wisata domestik dengan mengadaptasikan tempat-tempat wisata itu dengan kebiasaan baru ditengah pandemi Covid-19.
Sesuai regulasi pihak pengelola obyek wisata agar menerapkan protokol kesehatan dasar bagi karyawan, tamu dan pihak lain yang beraktivitas di hotel maupun restoran seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
Laporan : Karman.
Editor In Chief : Hairuzaman