Tangerang, Harianexpose.com –
Dibukanya kembali usaha galian tanah di Kampung Kandang Gede, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, menjadi tanda tanya besar bagi warga setempat. Karena itu, Pemerintah diminta untuk segera menertibkan usaha galian tanah itu lantaran diduga kuat tidak memiliki Izin.
Galian tanah itu sempat ditutup oleh pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang, dengan dibantu oleh Muspika setempat. Namun, sekarang sudah kembali beroperasi. Bahkan, papan penutupan galian tanah sudah raib entah kemana. Pemerintah Kabupaten Tangerang diminta tegas dalam menyikapi persoalan tersebut.
Camat Kronjo, H. Satibi, ketika dikonfirmasi Harianexpose.com, melalui pesan WhatsApp, Senin (18/1), mengatakan, pihaknya tidak memberikan izin beroperasinya kembali galian tanah tersebut. “Saya tidak tahu mengenai dibukanya kembali galian tanah di Kampung Kandang Gede, Desa Bakung, itu. Saya tidak memberikan izin untuk beroperasi kembali”, tegas Satibi.
Warga setempat berinisial KD, saat ditemui awak media sangat keberatan dan tidak setuju dengan adanya usaha galian tanah di Kampung Kandang Gede, Desa Bakung, beroperasi lagi “Saya tidak setuju dan berharap Pemerintah segera bertindak. Dulu sudah pernah ditutup lantaran ada aksi demo warga yang minta untuk segera ditutup”, ungkapnya.
Anggota LSM Indonesia Monitoring Law & Justice Provinsi Banten, Aripin, menjelaskan, pihaknya sangat menyayangkan adanya galian yang dulunya ditutup, tapi sekarang dibuka lagi. Hal itu mengingat lokasi yang sekarang sedang digali sudah dilakukan penutupan oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang dengan melibatkan Muspika Kecamatan Kronjo.
Laporan : Jamin.
Editor In Chief : Hairuzaman.