Simpang Siur Pelantikan Bupati Serang dan Walikota Cilegon

Kota Serang, Harianexpose.com

Pelantikan Bupati/Wakil Bupati Serang dan Walikota/Wakil Walikota Cilegon yang sejatinya akan dilakukan pada Kamis (25/2) diundur menjadi Jum’at, 26 Februari 2021. Simpang siur informasi terkait Pelantikan Bupati Serang dan Walikota Cilegon itu kini terjawab sudah.

Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Banten, Gunawan Rusminto, mengatakan,  pengunduran acara pelantikan Bupati/Wakil Bupati Serang dan Walikota/Wakil Walikota Cilegon itu lantaran adanya arahan langsung dari Kementerian Dalam Negeri.

“Arahan dari Kemendagri bahwa pelantikan Bupati/Walikota dilakukan secara serentak pada Jum’at 26 Februari 2021 di masing-masing provinsi”, tandas Gunawan.

Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim, sejatinya akan melakukan Pelantikan Bupati/Wakil Bupati Serang dan Walikota/Wakil Walikota Cilegon terpilih pada 25 Februari 2021 secara langsung.

Kepala Biro Administrasi Setda Pemprov Banten, Beni Ismail,  dalam Press Relleassenya, Rabu (24/3), menguraikan, Pelantikan Kepala Daerah yang akan dilantik itu tertuang dalam SK Menteri Dalam Negeri Nomor 131.36-264 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020 di Kabupaten dan Kota pada Provinsi Banten, ditetapkan di Jakarta, 19 Februari 2021.

Dalam lampiran SK tersebut disebutkan bahwa atas nama Hj. Ratu Tatu Chasanah SE., M.Ak, dan Drs. H. Pandji Tirtayasa M.Si, dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Serang. Serta Helldy Agustian, SE., SH, dan H. Sanuji Pentamarta, S.IP, akan dilantik sebagai Walikota dan Wakil Walikota Cilegon.

Laporan : Babay Suiah.

Editor In Chief : Hairuzaman. 

PT. KORAN SINAR PAGI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top