Kota Serang, Harianexpose.com –
PW Pemuda Bulan Bintang Provinsi Banten, sejatinya akan melakukan audiensi ke Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH), terkait adanya sinyalemen pelanggaran dan minimnya pengawasan terhadap program kegiatan penyaluran dana Hibah Ponpes TA 2020, kepada 3.926 Ponpes. Sementara total dana yang digelontorkan sekitar Rp.117 Miliar. Adapun masing-masing menerima dana sebesar Rp.30 juta per Ponpes yang ada di wilayah Provinsi Banten.
Diketahui, surat permohonan audiensi yang dikeluarkan oleh PW Pemuda Bulan Bintang tertanggal 1 Maret 2021, sesuai surat permohonan B/021/AUD/PWPBB/III/2021.
Ketua PW Pemuda Bulan Bintang Provinsi Banten, M. Juhdi, mengatakan, permohonan audiensi itu agar adanya transparansi anggaran program kegiatan penyaluran dana Hibah Ponpes TA 2020, Hal itu merupakan follow up (tindak lanjut-Red) dari hasil klarifikasi dan konfirmasi kami kepada Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Provinsi Banten, Rabu (3/3).
“Audiensi yang akan kami lakukan itu sebagai ikhtiar adanya transparansi anggaran program kegiatan Pemprov Banten, terutama terkait penyaluran dana Hibah Ponpes TA 2020. Sekaligus sebagai folliw up dari hasil klarifikasi yang kami lakukan kepada Biro Pemkesra Pemprov Banten”, jelas Juhdi kepada Awak Media, Rabu (3/3).
Menurut ia, permohonan audiensi ke Gubernur WH itu lantaran adanya sinyalemen pelanggaran yang telah dilakukan oknum pegawai Biro Pemkesra Pemprov Banten yang menyalurkan dana Hibah Ponpes sebesar Rp.117 M.
“Kami menduga terdapat pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum pegawai Biro Pemkesra Pemprov Banten dalam menyalurkan dana Hibah bagi Ponpes di wilayah Provinsi Banten. Tak ayal, akibatnya dinilai sangat merugikan penerima dana hibah”, terang Juhdi.
Dia juga berharap agar pihak terkait berkenan memberikan pelayanan yang maksimal terhadap masyarakat. “Kami terharap agar pihak yang berkompeten memberikan pelayanan yang maksimal terhadap permohonan tersebut”, tandasnya. (Red).