Kota Serang, Harianexpose. com –
Polres Serang Kota, Polda Banten, melaksanakan penindakan kendaraan dengan knalpot tidak standar dan patroli antisipasi gangguan kamseltibcarlantas, Jum’at malam, (19/3).
Kegiatan ini dipimpin langsung Wakapolres Serang Kota, Kompol Febi Harianto, S.IK. M.IK. Tampak hadir Kabagops Polres Serang Kota, Kompol Yudha Hermawan, SH, MM, dan gabungan personil Polres Serang Kota.
Kapolres Serang Kota, AKBP Yunus Hadith Pranoto, SH, M.Si, melalui Wakapolres Serang Kota, Kompol Febi Harianto, S.IK, M.Si, mengatakan, sebanyak 33 unit kendaraan roda dua berhasil diamankan lantaran menggunakan knalpot tidak standar.
“Petugas langsung melakukan penindakan tilang kepada kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak standar,” kata Kompol Febi,cketika dikonfirmasi, Sabtu (203).
Menurut ia, kendaraan yang terjaring razia akan dikembalikan dengan syarat knalpot yang tidak standar itu disita pihak kepolisian. “Knalpot nantinya akan dimusnahkan dan kendaraan yang dikembaikan harus menggunakan knalpot standar,” pungkasnya.
Laporan : Jakri Jakaria.
Editor In Chef : Hairuzaman.