Serang, Harianexpose.com –
Melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten, menetapkan Kepala Desa Kosambi Ronyok, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, M (56), sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah.
M (56), diduga telah memalsukan dokunen iuran pembangunan daerah atas tanah seluas 2.100 meter persegi yang ada di desanya.
Ketika ditemui Ditreskrimum Polda Banten, Kombes Pol. Martri Sonny, melalui Kepala Sub Direktorat II Harta Benda dan Bangunan Tanah AKBP Dedi Darmawansyah, mengatakan, Kades Kosambi Ronyok, M sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 Januari 2021. Penetapan tersangka setelah dilakukan penyelidikan dan adanya dua alat bukti. “Kami telah menetapkan Kades M sebagai tersangka,” kata Dedi, Jum’at (12/2).
Dedi menjelaskan, terungkapnya kasus mafia tanah setelah pemilik aslinya Abdul Wahab, merasa terkejut saat tanahnya sudah diklaim oleh sebuah perusahaan. “Ada perusahaan yang mengklaim telah memiliki hak guna bangunan atas tanah tersebut,” tukas Dedi.
Berdasarkan Hasil penyelidikan, Kades Kosambi Ronyok yang sudah menjabat selama dua periode itu diduga kuat menjadi dalang utamanya. “Dari hasil penyelidikan diketahui, pada tanggal 12 November 2012, tersangka membuat surat ketetapan IPEDA C. No.1145 atas nama Indrawan Masrin, sebagai dasar surat pelepasan hak tanah,” ujarnya
Padahal, sambung dia lagi, surat asli ketetapan iuran pembangunan daerah C No.1145 masih ada dalam penguasaan Husnadi. “Atas kejadian tersebut ahli waris almarhum Tohiri merasa dirugikan. Korban mengklaim mengalami kerugian Rp.4 Miliar, ” kilah Dedi.
M disangka telah sengaja membuat dan menyuruh orang lain menggunakan data-data untuk melakukan pelepasan hak atas bidang tanah. M dijerat Pasal 263 ayat KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. “Tersangka belum kita tahan,” kata Dedi.
Sementara itu ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi, mengapresiasi penetapan tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah tersebut.
“Saya sangat mengapresiasi atas kinerja yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten, atas penangkapan salah satu tersangka pemalsuan dokunen tanah. Dimana tersangkanya merupakan salah seorang oknum Kepala Desa.
“Untuk proses selanjutnya, Ditreskrimum Polda Banten juga sudah mengirimkan berkas tersangka ke Kejati BanteBanten. Kita dari Polda Banten sangat serius untuk membasmi mafia tanah ini,” ucap Edy.
Menurut ahli waris, Tohiri, mantan Kades Kosambi Ronyok M, kendati tak ditahan oleh Polda Banten, akan tetapi proses hukum akan berjalan terus dan ditangani Kejati Banten. “Apabila berkas sudah P21, maka mantan Kades M bisa dijemput secara paksa oleh petugas dan akan mendekam di Hotel Prodeo,” bebernya. (Msi).