Serang, Harianexpose.com –
Kapolsek Anyer, AKP Sidibyo Wardoyo SH, melaksanakan kegiatan apel pagi dan dilanjutkan dengan monitoring Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang telah resmi diberlakukan oleh pemerintah terhitung sejak 3 Juli sampai 20 Juli 2021, terutama bagi wilayah Jawa dan Bali.
Apel pagi itu dilakukan bersama dengan unsur Muspika Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Banten, pada Selasa (6/7), yang di gelar di halaman Mako Polsek Anyer.
Pasca pelaksanaan apel pagi, Kapolsek bersama unsur Muspika Anyer, kemudian melanjutkan kegiatan monitoring terkait penerapan PPKM Darurat kepada para pelaku usaha restoran dan rumah makan yang ada di sepanjang pesisir pantai Anyer.
Kapolsek Anyer, AKP Sudibyo Wardoyo, SH, menghimbau kepada para pelaku usaha restoran dan rumah makan terutama bagi pengunjung atau konsumen dilarang menikmati makannya ditempat dan harus dibawa pulang. Karena hal itu bisa menimbulkan kerumunan yang dilarang di masa pandemi Covid-19 sekarang ini.
Sementara itu, kegiatan monitoring restoran dan rumah makan tersebut, selain diikuti oleh Kapolsek Anyer AKP Sudibyo Wardoyo SH, tampak hadir pula Camat Anyer Drs. Khairil Anwar M.Si, Danramil Anyer dan anggota serta jajaran Satpol PP Kecamatan Anyer.
Reporter : Sudana.
Editor In Chief : Hairuzaman.