Serang, Harianexpose.com –
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Serang, resmi diundur. Untuk pelaksanaan gelaran Pilkades secara serentak pada tahun ini yang semula agenda pemungutan direncanakan 1 Agustus diundur menjadi 8 Agustus 2021.
Hal itu terungkap pada rapat koordinasi pelaksanaan Pilkades Kabupaten Serang, bertempat di Aula KH. Syam’un, Pemkab Serang, pada Selasa (27/7).
Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, kepada awak media, Selasa (27/7), mengatakan, pengunduran Pilkades dilakukan karena perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 2 Agustus 2021. Kemudian, terbitnya surat dari Kemendagri untuk penundaan pelaksanaan Pilkades.
“Maka, kita sepakati untuk mengundur pelaksanaan Pilkades menjadi 8 Agustus 2021,” katanya usai rapat.
Ulum mengungkapkan, penetapan pelaksanaan Pilkades pada 8 Agustus 2021 itu, untuk memberikan kepastian kepada masyarakat. Namun, pelaksanaannya tetap akan memperhatikan kondisi pandemi Covid-19 dan regulasi yang ada.
“Pelaksanaannya nanti kita harapkan tidak ada perpanjangan PPKM dan tidak berseberangan dengan regulasi yang ada, Karena kita tidak bisa memprediksi perkembangan Covid-19,” ucapnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri, menjelaskan, pihaknya menginstruksikan kepada seluruh Camat untuk mempersiapkan pelaksanaan Pilkades pada 8 Agustus 2021. “Tentu dengan catatan tidak ada larangan dari pemerintah pusat dan menerapkan Prokes yang ketat,” ujarnya.
Reporter : Maman Suherman
Editor In Chief : Hairuzaman.