Untuk Tingkatkan Pelayanan Publik, Polres Serang Kota Gelar FGD

Serang, Harianexpose.com

Dalam rangka Peningkatan Pelayanan Publik Polri, Polres Serang Kota, Polda Banten, menggelar Forum Group Discusion (FGD), bertempat di Mopolres Serang Kota. Jumat (30/7).

Turut hadir Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK, M.Si, Ketua Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten Dedi Irsan, Pejabat Utama Polres Serang Kota, personel Polres Serang Kota dan anggota Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten.

Dalam FGD ini, Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK, M.Si, mengatakan, kuantitas diharapkan pelayanan di Polres Serang Kota ini memuaskan, tidak ada komplain dan kendala.

“Warga yang membutuhkan layanan di sini, khususnya tiga pelayanan yaitu, SPKT, SKCK dan Pelayanan SIM,” katanya.

Menurut ia, apa yang sudah dilakukan hingga saat ini masih banyak kekurangan dan masih banyak yang harus dibenahi. Kami selalu berupaya untuk meningkatkan pelayanan secara profesionalisme.

“Kendala kami, dari bangunan, karena ini bangunan lama cagar budaya tidak bisa diubah. Mengatur tata letaknya yang kami bingung. Untuk ke depannya akan kita rehab seperti, ruang SKCK dan SPKT,” ungkapnya.

Ketua Ombudsman RI Perwakilan Banten, Dedi Irsan, didampingi Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto dan para pejabat Utama Polres Serang Kota mengecek langsung kegiatan satuan fungsi pelayanan publik, yaitu pelayanan SKCK, pelayanan SIM serta Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

“Tadi kita sudah memantau di tiga satfung pelayanan publik. Memang di saat pandemi Covid-19 ini, masih banyak hal yang berubah. Polri diharapkan mempunyai stamina yang baik untuk dapat mendukung kebijakan pemerintah terkait PPKM,” ujar Dedi.

“Terkait WBK, kami berharap kepada Polres Serang Kota di tahun ini dapat meraih zona WBK, yang harus memenuhi enam komponen yang terpenting pengelolaan pengaduan dari masyarakat dan bagaimana agar Polres Serang Kota menindaklanjuti hasil pemeriksaan,” paparnya.

Ombudsman diminta Kemenpan RB untuk memberikan laporan kinerja dari Instansi pemerintahan.

“Produk atau jenis pelayanan, maklumat pelayanan dan standar pelayanan. Untuk pelayanan yang harus ditingkatkan sesuai dengan UU No.25 Tahun 2009, setiap penyelenggara pelayanan publik,” pungkasnya.

Reporter : Maman Suherman.

Editor In Chief : Hairuzaman

Www.Harianexpose.com @ 2020 "The News Online Portal Today"

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top