Serang, Harianexpose.com –
Polsek Padarincang, Polres Serang Kota, menggelar operasi yustisi terkait pendisiplinan penerapan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. Demikian dikatakan Kapolsek Padarincang, Iptu Haris Munandar SH, kepada awak media, pada Senin (2/7).
Menurut Kapolsek Iptu Munandar, pihaknya bersama empat personil dan satuan/mitra terkait melaksanakan operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan sekaligus membagikan masker kepada masyarakat Kecamatan Padarincang di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sekarang ini.
Iptu Munandar mengungkapkan, dalam operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan itu pihaknya juga memberikan sangsi teguran lisan kepada 20 warga yang melanggar Prokes Covid-19. Termasuk menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi Prokes Covid-19 yakni, memakai masker, mencuci tanagn, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas sosial.
Sementara itu, sambung Iptu Munandar lagi, lokasi yang menjadi sasaran operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan tersebut yakni di kawasan Pasar Padarincang.
Reporter : Sudana.
Editor In Chuef : Hairuzaman