Cilegon, Harianexpose.com –
Pada hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76, dengan penuh tantangan yang tengah dilanda Covid -19, Lapas kelas II B Kota Cilegon, Banten, memberikan remisi bagi nara pidana tahanan umum dan tahanan Narkoba di ruang Aula Lapas, Selasa (17/8).
Pemberian remisi ini dihadiri oleh Walikota Cilegon, Helldy Agustian, Kodim Cilegon, Polres Cilegon, Kepala Lapas Kelas II B Cilegon Erry Taruna, DS dan nara pidana binaan.
Kepala Lapas II B Cilegon, Erry Taruna, mengatakan, jumlah nara pidana binaan yang ada di Lapas kelas II B Cilegon, tercatat berjumlah 6.603 nara pidana. Untuk kasus napi Narkoba 60 persen dan kasus napi Umum 40 persen.
Masih lanjut Erry Taruna, untuk program remisi tahun 2021 dalam rangka HUT RI ke-76 berjumlah 833 nara pidana dari berbagai macam kasus seperti, remisi yang keluar pada Selasa 17 Agustus 2021. Tercatat sebanyak tiga orang yaitu kasus pencurian dan penadahan. Adapun remisi Napi yang terkait kasus PP 99, PP 29, dan PP 28, masih dalam menjalani Subsider sekitar 46 orang nara pidana.
Angkat bicara juga Walikota Cilegon, Helldy Agustian. Menurut ia, pihaknya bersama Lapas kelas II Cillegon, menjalin kemitraan terkait hasil ketrampilan dari Lapas Cilegon. Kami arahkan ke Dinas Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) (UMKM) atau Dinas Perdagangan.
Reporter : Banay S.
Editor In Chief : Hairuzaman