Hanya Hitungan Jam, Polres Serang Kota Ringkus Pembunuh di Kelurahan Mesjid Priyayi

Kota Serang, Harianexpose.com

Hanya membutuhkan waktu 4 jam, Satreskrim Polres Serang Kota, Polda Banten, akhirnya berhasil  mengungkap kematian Kakek Asni (55), di kediamannya di Kampung Masigit Lor, Kelurahan Mesjid Priyayi, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, pada Selasa (31/8/2021) kemarin.

Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahilles Hutapea, mengatakan, jika korban meregang nyawa usai dicekik oleh istrinya sendiri, W (56). Pasalnya, korban sempat mengajak pelaku untuk berhubungan suami istri, namun ditolak oleh pelaku.

Menurut AKBP Hutapea, jika pelaku berdalih khawatir status hubungannya sudah tidak syah. Pasalnya, pelaku sempat berpisah dengan korban selama 8 tahun lantaran bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Arab Saudi.

“Korban mengajak terlapor berhubungan suami istri dan terlapor ini menolak dengan alasan sempat pisah 8 tahun. Terlapor beralasan mau nanya dulu ke ustadz, ke kiyai biar syah hubungannya,” kata Kapolres saat press conference, Rabu (1/9/2021) di Mapolres Serang Kota.

Ia mengungkapkan, korban emosi akibat ajakannya ditolak pelaku. Sehingga korban pun menarik lengan pelaku untuk dibawa ke kamar. Tetapi, perbuatan korban justru mendapat perlawanan pelaku yang sempat mendapatkan aksi kekerasan dari korban.

“Korban menarik tangan terlapor untuk diajak ke kamar, terlapor tetap menolak. Kemudian tangan terlapor ditarik dan digigit oleh korban. Namun,  pelaku mendorong badan korban ke arah tembok sambil mencekik leher korban sekitar 15 menit. Sampai korban meninggal,” terangnya.

Dikatakan Kapolres, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan olah TKP. Sehingga diketahui bahwa istri korban merupakan pelaku tewasnya korban.

Bahkan, lanjut AKBP Hutapea, jika dalam pemeriksaan yang dilakukan, pelaku pun mengakui segala perbuatannya yang mengakibatkan meninggalnya korban.

“Dalam rumah tersebut kita temukan ada seorang wanita, dan dia adalah istri korban. Dari hasil pemeriksaan dan barang bukti yang ditemukan, di jari kuku pelaku itu ada bercak darah. Nanti kita cek ke lab untuk memastikan apakah darah itu milik korban,” kilahnya.

“Motif sementara hanya cekcok dalam rumah tangga,” imbuhnya.

Saat ini, pelaku W sudah telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Serang Kota, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku disangkakan pasal 44 ayat (1) dan (3) UU No.23 tahun 2003 tentang KDRT.

“Terlapor terancam pidana maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.

Reporter : Maman Suherman.

Editor In Chief : Hairuzaman.

Www.Harianexpose.com @ 2020 "The News Online Portal Today"

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top