Satreskrim Polres Serang Bekuk Pelaku Pembunuhan di Tanara

Serang, Harianexpose.con

Unit Resmob dan Jatanras Sat Reskrim Polres Serang, Polda Banten, akhirnya berhasil mengamankan satu orang pelaku terduga pelaku pembunuh berinisial JL, pada Selasa (31/8/2021).

Pelaku JL ditangkap oleh pihak Kepolisian Resort Serang lantaran diduga kuat telah menghabisi nyawa H. Raman (71), warga Kampung Bendung RT.04/02, Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, melalui Kasat Reskrim Polres Serang, AKP David Adhi Kusuma, mengungkapkan, jika pada Selasa (31/8/21) sore telah terjadi tindak pidana pembunuhan di wilayah Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, terhadap seorang laki-laki berusia 71 tahun.

AKP David mengatakan, korban adalah H. Raman (71) yang diduga telah dibunuh oleh terduga pelaku JL, di sekitar kediaman korban pada Selasa sore sekira pukul 15.00 WIB.

“Tersangka JL sudah kita amankan dan sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP David Adhi Kusuma, saat dihubungi, Rabu (1/9/2021).

David menyebutkan, kejadian itu bermula ketika korban sedang berkebun di samping rumahnya, tiba-tiba datang pelaku langsung memukul korban dengan menggunakan cangkul. Setelah korban tak berdaya pelaku langsung menyeret korban ke belakang rumah dan menyembunyikan di dalam kolam air.

Setelah kejadian itu, lanjut AKP David, pelaku sempat melarikan diri. Namun, tim Reskrim Polres Serang, berhasil membekuk pelaku di rumahnya pada pukul 21.00 WIB, berikut barang bukti berupa kayu balok dan pacul.

“Dalam kasus ini, pelaku JL, akan kita kenakan pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” tandasnya.

“Untuk motif pelaku menghabisi nyawa korban saat ini masih kita dalami. Namun, dugaan sementara akibat dendam pribadi,” bebernya.

Reporter : Maman S.
Editor In Chief : Hairuzaman.
PT. KORAN SINAR PAGI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top