Kakanwil BPN Banten Terima Kunjungan Manajemen PT. PLN (Persero)

KOTA SERANG, Harianexpose.com

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Rudi Rubijaya dan jajaran, menerima kunjungan Senior Vice President Aset Manajemen PT. PLN (Persero), Paranai Suhasfan dan 4 General Manager (GM) PT. PLN (Persero) yakni, GM Unit Induk Distribusi Banten (UID Banten) Sandika Aflianto, GM UID Jakarta Raya Doddy B Pangaribuan, GM Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Barat (UIP JBB) Ratnasari Sjamsuddin, dan GM Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Barat (UIT JBB) Erwin Ansori, di Ruang Rapat Baduy Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Jumat (1/10/2021).
.
Kunjungan ini bertujuan untuk membahas upaya percepatan sertipikasi aset tanah PT. PLN (Persero) dan membahas kendala pensertipikatan yang dihadapi.

Kakanwil BPN Provinsi Banten, Rubi Rubijaya mengatakan, tugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) diantaranya adalah menyertipikatkan seluruh bidang tanah di Indonesia, “Kami mengucapkan terima kasih atas dukungannya. Karena tanpa peran aktif dari semua pihak tugas kami menjadi berat rasanya. Sertipikasi tanah sebagai bentuk pengamanan aset,” ujarnya.

Rudi menjelaskan, sertipikasi bidang tanah bisa lebih cepat apabila bidang yang disertipikatkan dipastikan letaknya, memiliki tanda batas jelas yang telah disepakati oleh pemilik yang berbatasan.

Selain itu, sambung Rudi lagi, fisik bidang tanahnya dikuasai, tidak bersengketa yang dikuatkan dengan pernyataan kepala desa, masuk daftar aset. Jika alas hak tidak lengkap tetap bisa disertipikatkan dengan melengkapi surat pernyataan apabila ada masalah siap menghadapinya.

Untuk memudahkan koordinasi dan komunikasi pihak jajaran BPN Banten dengan PT. PLN (Persero) sudah memiliki group whatsApp sebagai media Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten memantau perkembangan sertipikasi yang dilakukan oleh kantor pertanahan.

Jika terdapat permasalahan maka perlu dipilah, mana yang perlu diselesaikan internal atau eksternal yang memerlukan pendampingan Aparat penegak hukum agar penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku. “Sebelum ke pengadilan, kita mediasikan dulu jika tidak ketemu penyelesaiannya, maka baru menempuh jalur hukum, Dengan demikian sertipikasi dapat berjalan, hak masyarakat juga bisa terakomodir,” jelas Rudi.

Ia menambahkan, pihaknya menyampaikan siap memfasilitasi dengan senang hati untuk Banten lebih baik yakni, semua bidang tanah terdaftar.

Reportase : Ahmadin.

Editor In Chief : Hairuzaman.

PT. KORAN SINAR PAGI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top