Divonis Bebas Kasus Penadahan, Kokom Hirup Udara Segar

SERANG, Harianexpose.com

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, akhirnya memvonis bebas Kokom Komariah, terdakwa kasus penadahan dua unit handphone merk Advan. Vonis bebas terhadap terdakwa dilakukan karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang tidak terbukti.

Dalam persidangan, JPU menuntut terdakwa bersalah dan melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP.
“Terdakwa Kokom Komariah tidak terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum (JPU). Membebaskan terdakwa dari dakwaan dan memerintahkan terdakwa dibebaskan dari rumah tahanan negara setelah putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majlis Hakim, Yuliana, SH, MH, saat membacakan putusan, Kamis (7/10/2021).

Diketahui, Kokom ditahan sejak 23 Mei 2021 hingga Kamis (7/10). Kasus yang menjeratnya berawal dari Kokom dihubungi oleh pelaku pencurian Hadi, melalui sambungan telephone. Dalam sambungan telephone tersebut, Hadi hendak memberikan hadiah ulang tahun berupa handphone kepada anak Kokom.

Selanjutnya, berselang beberapa hari kemudian, Hadi kembali menghubungi Kokom. Ia mengajaknya untuk kembali bertemu di depan pangkalan ojek Jalan Raya Langkap Lancar, Kota Banjar. Saat bertemu dengan Kokom, Hadi kembali memberikan hadiah handphone merk Advan kepada Kokom sebagai hadiah ulang tahun anaknya. Sekaligus sebagai ucapan terima kasih lantaran Kokom telah menjadi bagian tim sukses Pilkades yang didukung oleh Hadi.

Beberapa hari setelah menerima dua unit handphone tersebut, akhirnya Kokom diamankan aparat kepolisian dari Polres Serang Kota. Ia dituduh sebagai pelaku penadahan barang curian yang diduga dilakukan oleh Hadi.

Namun dalam persidangan, Majelis Hakim akhirnya memutuskan dan  membebaskan terdakwa Kokom Komariah karena tidak memenuhi unsur yang didakwakan JPU. Berdadarkan fakta persidangan yang terungkap. Kokom diyakini Majelis Hakim tidak mengetahui hadiah tersebut merupakan barang curian karena masih terdapat boks dan casannya.

Penasehat Hukum terdakwa, Mohamad Yusup, SH., L.LM, didampingi Hasuri, SH, dan Mashur Aulia Adad, SH., mengatakan, pihaknya mengaku puas dengan putusan pengadilan.

Memang sejauh ini, terdakwa tidak pernah mengetahui jika barang yang diberikan merupakan hasil dari tindak pidna pencurian. “Kita mengapresiasi atas putusan Majlis Hakim tersebut. Karena ini sudah tepat bahwa Kokom tidak bersalah dan ini sesuai dengan hukum dan keadilan,” ungkapnya

Selanjutnya Yusup berharap, semoga vonis terhadap Kokom ini dapat memberikan harapan bagi pencari keadilan lainnya. (Hrz/Red)

PT. KORAN SINAR PAGI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top