Pat Gulipat PT. Gooyang SW, Perusahaan Plat Merah Rugi Puluhan Miliar

KOTA SERANG, Harianexpose.com

PT. Banten Global Development (BGD) merupakan BUMD milik Pemerintah Provinsi Banten, yang bergerak dibidang kerjasama operasional (KSO). Akan tetapi, lantaran adanya kesalahan sistem kerjasama. Tak ayal, sehingga timbul suatu kerugian yang di alami oleh PT BGD.

PT. BGD ini benar-benar telah mengalami kerugian keuangan negara ketika menjalin kerjasama dengan perusahaan swasta yang bergerak di bidang bricket kayu yaitu, PT. Gooyang SW.

Ketika awak media akan melakukan konfirmasi ke kantor PT. BGD terkait masalah yang membelit perusahaan plat merah itu, yang beralamat di Ruko Sembilan No.8b & 9a di bilangan Jl.  Jendral Sudirman Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, Direktur Utama PT. BGD, Fathoni, mengatakan, terkait kerja sama operasi (KSO) bricket kayu antara PT BGD dengan PT Gooyang SW, saat ini masih mengalami kerugian keuangan negara. Dimana asset jaminannya belum terlelang/terjual.

Menurut Fathoni, hal itu lantaran adanya konflik internal antara pimpinan PT Gooyang SW, berinisial EH mantan Direktur Utama PT. Gooyang SW tahun 2014 sampai 2016.

Bahkan, Fathoni membenarkan adanya kerja sama antara PT. BGD dengan PT. Gooyang SW, pada tahun 2014 silam dengan memberikan modal terkait usaha bricket kayu sebesar Rp.10 Miliar kepada PT. Gooyang SW, dengan mendapatkan keuntungan Rp.150 Juta per bulannya dengan menyerahkan jaminan rumah dan ruko senilai kurang lebih Rp.3 Miliar yang tidak sesuai dengan nilai penyertaan modal atas perjanjian tersebut.

Perjanjian KSO bricket kayu disepakati dan ditanda tangani pada tahun 2014. Dimana PT. BGD telah mentransfer modal usaha bricket kayu tersebut sebesar Rp.10 Miliar melalui chek / rekening bank pribadi EH selaku mantan Direktur Utama PT. Gooyang SW, bukan kepada rekening bank PT. Gooyang SW.

Dalam perjalanannya, KSO antara PT BGD dengan PT. Gooyang SW, dari tahun 2014 sampai dengan 2016 berjalan dengan lancar. Karena adanya penyetoran yang dilakukan oleh EH sebesar kurang lebih Rp.3,4 Miliar.

Celakanya, pada tahun 2016 PT. Gooyang SW, mengalami kemacetan terkait kerja sama operasi (KSO) bricket kayu antara PT. BGD dengan PT. Gooyang SW. Tak pelak lagi, sehingga mengalami kerugian keuangan negara. Dimana asset jaminannya belum terlelang/terjual. Hal itu lantaran adanya konflik internal antara Pimpinan PT. Gooyang SW dan EH mantan Direktur Utama PT. Gooyang SW, EH, tahun 2014 hingga 2016 silam.

Setelah perjanjian KSO bricket kayu itu disepakati dan ditandatangani pada tahun 2014. Kemudian PT. BGD mentransfer modal usaha bricket kayu itu sebesar Rp.10 Miliar melalui chek / rekening bank pribadi kepada seseorang berinisial EH selaku mantan Direktur Utama PT. Gooyang SW, bukan kepada rekening Bank PT. Gooyang SW.

Dari perjalanan KSO itu kemudian pada tahun 2014 hingga awal tahun 2016, usaha bricket kayu tersebut berjalan lancar. Sebab, adanya penyetoran yang dilakukan oleh EH sebesar kurang lebih Rp.3,4 Miliar. Pada tahun 2016, usaha tersebut macet dan PT. BGD sampai dengan saat ini mengalami kerugian uang modal pokok sebesar Rp.6,6 Miliar.

Sedangkan bunga/keuntungannya tidak mencapai akibat macet hingga sekarang kurang lebih sebesar Rp.6 Miliar selama 5 tahun dari 2015 sampau dengan 2021.

Dengan adanya kerugian keuangan negara PT. BGD pada tahun 2016  iti, melaporkan berinisial EH ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terkait adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi dan penyalahgunaan wewenang (transfer ke chek / rekening pribadi berinisial EH, bukan ke rekening PT. Gooyang SW sesuai perjanjiannya.

Sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara pada PT. BGD sebesar Rp.6,6 Miliar pokok dan bunga/keuntungan kurang lebih sebesar Rp.6 Miliar selama 5 tahun perbulannya Rp.150 Juta dari tahun 2015 hingga 2021. Kemudian inisial EH tersebut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah ditetapkan sebagai Tersangka TIPIKOR atas adanya kerugian keuangan negara pada PT. BGD yang notabene adalah perusahaan daerah milik Pemerintah Provinsi Banten.

Kemudian oleh Kejaksaan Tinggi Banten telah memberikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) salah satu dihentikannya karena EH tersebut menurut Fathoni selaku Direktur PT. BGD, saat ini tidak mengerti atas SP3-nya tersebut kenapa bisa di SP3.

PT. BGD telah melelang asset yang dijadikan jaminan itu sebagai pembayaran atas kerugian keuangan negara dari EH ke kantor lelang. Akan tetapi, sampai dengan saat ini informasinya belum dapat dilelang. Karena telah terjadi konflik internal antara pemilik PT.  Gooyang SW dengan inisial EH lantaran asset PT. Gooyang SW bukanlah milik pribadi EH, melainkan milik pemegang saham lainnya.

Asset perusahaan bisa dijaminkan harus melalui persetujuan pemegang saham lainnya. Akhirnya, mereka saling menggugat di Pengadilan Negeri (PN)  Serang. Saat ini EH kalah di PN Setang.  lalu melakukan banding dan hasilnya kalah juga.

Kemudian EH selaku mantan Direktur Utama PT. Gooyang SW tersebut melakukan upaya kasasi di Mahkamah Agung (MA). Namun, sampai saat ini belum ada keputusan.

Ketua Ormas LMPI Kabupaten Serang, Ahmad Z, mendesak secepatnya kepada PT. BGD yang notabene merupakan BUMD Provinsi Banten untuk segera melelang dan menjual asset yang dijadikan jaminan itu kepada kantor lelang dan segera ditindak lanjuti. Karena diduga masih terdapat kerugian keuangan negara sebesar pokok Rp.6,6 Miliar dan bunga/keuntungan kurang lebih Rp 6 Miliar.

Penyalahgunaan wewenang akibat salah pengiriman chek/transfer ke rekening pribadi seharusnya di kirim melalui chek atau transfer ke perusahaan PT. Gooyang SW, sesuai dengan perjanjian. Sehingga PT. Gooyang SW tidak menerima uang sebesar Rp.10 Mliiar tersebut

Ketua Ormas LMPI Kabupaten Serang,  Ahmad, menyarankan kepada PT. BGD agar segera menyerahkan perkara kerugian keuangan negara tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Banten, guna proses penyidikan dan penyelidikan. Karena diduga kuat adanya penyalah gunaan keuangan negara.

Begitu pula dengan Gubernur Banten, Wahidin Halim dan Ketua DPRD Provinsi Banten, agar segera menyelesaikan masalah kerugian keuangan negara itu.  Diharapkan Polda Banten dan Kejati Banten untuk segera mengusut tuntas kerugian keuangan perusahaan plat merah tersebut. (Hrz/Red).

 

Www.Harianexpose.com @ 2020 "The News Online Portal Today"

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top