SERANG, Harianexpose.com –
Polda Banten pada Senin (18/10), menggelar layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di kawasan Kabupaten Tangerang. Lokasi Samsat Keliling di wilayah Banten untuk memudahkan warga setempat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Rudi Purnomo, mengatakan, wajib pajak yang akan membayar PKB harus memperhatikan pajak kendaraan bermotor yang akan dibayar tidak memiliki tunggakan lebih dari satu tahun.
“Adapun dokumen yang diperlukan seperti membawa KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai lampiran foto copc,” jelas Rudi.
Adapun lokasi Samsat Keliling bertempat di Ciffest bunderan 1 pada Senin pukul 09.00 WIB – 13.00 WIB.
Kabid Humas Polda Banten, Akbp Shinto Silitonga, menambahkan, Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.
“Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat dalam membayar pajak kendaraan bermotor,” tutup Shinto.
Reportase : Ahmadin
Editor In Chief : Hairuzaman.