SERANG, Harianexpose.com –
Satreskrim Polres Serang, Polda Banten, berhasil menangkap mantan Kepala Desa Kepandean, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, periode 2012-2018 yang berinisial YS (43), pada Sabtu (16/10’2011). Pasalnya, YS diduga kuat telah menggelapkan dana desa guna menikahi istri mudanya.
Penangkapan tersebut lantaran oknum mantan Kades Kepandean, YS (43) telah melakukan penggelapan dana desa sekitar Rp. 500 juta lebih.
Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga, saat menggelar konferensi pers di Polres Serang. Kamis (21/10/2021).
“Ya benar, Satreskrim Polres Serang, Polda Banten, berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan YS (43), yang merupakan mantan Kepala Desa Kepandean,” kata Shinto Silitonga, didampingi Kasatreskrim, Pokres Serang AKP David Adhi Kusuma dan Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi.
“Adapun modus operandinya yaitu memerintahkan bendahara desa untuk menarik dana yang ada di rekening desa. Namun, tidak disalurkan sesuai spesifikasi. Bahkan, ada juga proyek yang dinilai fiktif,” lanjut Shinto Silitonga.
Shinto juga menyebutkan, utang negara itu justru digunakan untuk kepentingan pribadi, diantaranya sebagai biaya menikahi 2 isteri mudanya.
Selain digunakan untuk biaya menikah, tersangka juga menggunakan uang negara untuk bermain penggandaan uang. Ditambah jumlah dana desa yang digunakan sekitar Rp.150 juta.
“Yang bersangkutan menggunakan uang korupsi untuk kepentingan pribadi dan penggandaan uang,” imbuh Shinto.
Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Desa Kepandean tersebut ditangkap oleh personil Satreskrim Polres Serang, pada Sabtu (16/10/2021) malam sekira pukul 19.00 WIB di Komplek Depag, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Adapun barang bukti penangkapan, Shinto menjelaskan, yaitu berupa dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dokumen Pencairan Dana Desa, print out Rekening Koran, SK pengangkatan Kepala Desa dan Laporan Realisasi Anggaran.
“Akibat perbuatan tersangka, ia dikenakan hukuman sesuai dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Shinto.
Terakhir, Shinto Silitonga mengapresiasi pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Serang.
“Untuk itu, saya mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Satreskrim Polres Serang Polda Banten yang telah berhasil mengungkap kasus korupsi dana desa ini. Dan saya berharap Polres jajaran Polda Banten terus melakukan pengungkapan kasus seperti ini, mari kita jaga uang negara agar tidak digunakan oleh oknum tertentu guna kepentingan pribadi,” tegas Shinto Silitonga.
“Dan saya juga mengimbau kepada seluruh Kepala Desa yang ada di wilayah hukum Polda Banten agar menggunakan dana desa dengan sebaik-baiknya, jangan coba-coba korupsi,” tutup Shinto Silitonga.
Reportase : Maman Suherman.
Editor In Chief : Hairuzaman.