Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur, Diringkus Polres Serang Kota

SERANG KOTA, Harianexpose.com

Pada Kamis (11/11), sekitar pukul 10.00 WIB, Polres Serang Kota, kembali menangkap pelaku yang diduga kuat melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan orang tua korban pada Rabu (10/11). Dugaan kasus pencabulan dilakukan oleh RN (55), yang merupakan warga Kecamatan Taktakan. SedangkanĀ  korban adalah tetangganya sendiri IR (9). Tersangka melakukan perbuatan cabul di salah satu gubuk yang tidak jauh dari rumah tersangka.

Kronologis kejadian pada Jumat (05/11), sekitar pukul 13.00 WIB, ketika korban sedang bermain dengan temannya AR, tiba-tiba pelaku menarik tangan korban lalu membawanya ke gubuk, yang diikuti oleh teman korban. Sesampainya di TKP pelaku langsung melakukan aksi kejinya. Selanjutnya pelaku memberi korban uang Rp.10 ribu sambil mengancam akan memukuli korban apabila korban mengadu kepada ibunya.

Sementara itu, teman korban hanya bisa berdiam diri menyaksikan peristiwa yang dilihatnya sambil ketakutan. Teman korban pulang ke rumah orang tua korban seraya memberitahukan tentang kejadian yang menimpa IR. Tak ayal, mendengar laporan tersebut kontan orang tua korban segera melapor ke Polres Serang Kota.

Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP M. Nandar, membenarkan adanya peristiwa tersebut setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Serang Kota segera melakukan penangkapan. “Benar kami telah menerima laporan dari orang tua korban pada Jumat (05/11), sekitar pukul 13.00 WIB, telah terjadi peristiwa pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan RN (55). Setelah itu, personil Satreskrim Polres Serang Kota, segera mendatangi TKP. KemudianĀ  pelaku diamankan ke Polres Serang Kota, untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lanjut” ujar AKP M. Nandar Senin (15/11).

AKP Nandar menjelaskan, modus pelaku dalam melakukan perbuatan kejinya terhadap anak dibawah umur. “Berdasarkan hasil penyidikan tersangka melakukan perbuatannya dengan cara membujuk dan merayu korban serta memberikan uang sebesar Rp.10 ribu kepada korban agar tidak memberitahukan perbuatan pelaku kepada ibu korban,” kata Nandar.

Nandar menyatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, maka tersangka ditahan di Polres Serang Kota. “Dari hasil penyelidikan maka pelaku ditahan di Polres Serang Kota dan penyidik melakukan gelar perkara dalam rangka meningkatkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan dan penetapan tersangka,” beber Kasatreskrim Polres Serang Kota.

Reportase : Ahmadin.

Editor In Chief : Hairuzaman

PT. KORAN SINAR PAGI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top