PNDEGLANG, Harianexpose.com –
Sesuai dengan Inmendagri No.66 Tahun 2021, Satuan Lalu Lintas Polres Pandeglang, telah melaksanakan simulasi ganjil genap pada Sabtu (11/12).
Simulasi ganjil genap dilaksanakan di tiga titik yakni di perbatasan Pandeglang-Serang, tepatnya di Kp. Gayam. Kemudian di perbatasan Pandeglang-Lebak atau di Terminal Kadubanen dan terakhir di kawasan wisata Carita, Kabupaten Pandeglang.
Kasatlantas Polres Pandeglang, AKP Jeany Viadiniati, mengatakan,simulasi ganjil genap dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB. “Dalam simulasi ganjil genap petugas memutar balikkan kurang lebih 200 kendaraan di tiga lokasi pelaksanaan uji coba ganjil genap,” ujar Jeany.
Selain diputar balikkan, petugas juga memberikan himbauan kepada masyarakat tentang aturan ganjil genap yang akan dilaksanakan mulai 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. “Kami juga mencoba untuk melihat respon masyarakat, karena masih banyak masyarakat yang belum tau aturan ini, sehingga kita juga terus memberikan himbauan kepada masyarakat,” kata Jeany.
Jeany menambahkan, jika Satlantas Polres Pandeglang, terus menghimbau tentang aturan ganjil genap ini. “Jadi, masyarakat yang akan menuju Pandeglang dan sebaliknya, pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 akan diberlakukan ganjil genap di tiga titik yakni, di perbatasan Pandeglang-Serang tepatnya di Kp. Gayam. Kemudian di perbatasan Pandeglang-Lebak atau di Terminal Kadubanen, terakhir di kawasan Wisata Carita. Agar masyarakat dapat menyesuaikan plat nomor kendaraanya jika ingin menuju wilayah Pandeglang,” ucap Jeany.
Kendati begitu, ada beberapa kendaraan yang masih bisa melintas saat peraturan ganjil genap. “Ada beberapa pengecualian kendaraan pada saat pemberlakuan ganjil genap yaitu kendaraan dinas TNI/Polri, ambulance, kendaraan pemadam kebakaran, angkutan umum, kendaraan Pertamina, kendaraan penanganan Covid-19 dan kendaraan logistik. Selain kendaraan tersebut akan terkena pemberlakuan ganjil genap,” jelas Jeany.
Sementara itu Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga menghimbau dan mengajak masyarakat untuk tetap taat Prokes dan mematuhi ketenjutan ganjil genap. “Mari taati Prokes saat wisata dan mematuhi ketentuan ganjil genap sesuai Instruksi Mendagri no.66 Tahun 2021,” tutup Shinto.
Reportase : Ahmadin.
Editor In Chief : Hairuzaman.