LEBAK, Harianexpose.com –
Kepala Desa Gunung Gede, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten, Samsudin, akhirnya angkat suara terkait dengan dugaan melakukan korupsi anggaran dana desa (ADD), melalui program rumah tidak layak huni (RTLH) serya adanya sinyalemen HOK yang tak dibayarkan kepada pekerja.
Diketahui, sebelumya dugaan kasus tetsebut sudah dilaporkan oleh warga ke Polsek Panggarangan dengan tuduhan dugaan yang menyudutkan Kepala Desa Gunung Gede. Akan tetapi, tudingan itu ditunggangi oleh unsur politik Pilkades 2021. Sedangkan tuduhan korupsi yang dilakukan Kepala Desa Gunung Gede ini diduga dilakukan pada tahun 2017 silam.
Samsudin mengaku, jika pihaknya telah menghadiri panggilan klarifikasi di Mapolsek Panggarangan.
“Saya sudah lakukan klarifikasi dan intinya kami jelaskan bahwa ini sudah sesuai dengan prosedur serta regulasi yang berlaku. Apalagi anggaran dana desa dinilai sangat rentan terhadap masalah hukum. Karena kinerja dan yang lainnya itu srlalu di awasi langsung oleh inspektorat Kabupaten Lebak,” pungkasnya.
“Masalah yang katanya saya belum pernah membayar upah pekerja (HOK) pekerjaan jalan, hal itu sudah saya bayar. Sebab, saya punya catatanm Kalau untuk permasalahan pekerjaan. Jadi, dimana letak kesalahan aaya,” tandasnya.
Pada dasarnya poin laporan masyarakat itu tidak ada yang benar. Kami menduga semua ini merupakan buntut dari politik Pilkades kemarin. Bahkan, masyarakat sudah melaporkan masalah ini ke APH pada 3 November 2021 lalu. Saya sudah pernah diperiksa di Polsek dan sudah melakukan klarifikasi di kecamatan maupun di Dinas DPMD. “Sehingga laporan itu saya anggap hoax. Saya sebagai warga negara yang taat hukum siap diperiksa terkait laporan ini,” bebernya.
Rwportqse : Ahmad Abdul Rohim.
Editor In Chief : Hairuzaman.