Cilegon, Harianexposr.com –
Senin, 17 Januari 2021, sekitar pukul 11.00 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, tepatnya di ruang Pidana Umum (PIDUM), telah dilaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara Tindak
Pidana Umum An. Tersangka Nathalie Binti Muhammad Kanapiah dari penyidik Polsek Ciwandan ke Kejaksaan Negeri Cilegon.
Tersangka Nathalie Binti Muhammad Kanapiah diduga kuat telah melanggar Pasal 376 KUHP dan/atau 372 KUHPidana tentang Penggelapan dalam keluarga. Hal itu sesuai Surat Pemberitahuan
Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dilakukan oleh Kepolisian Sektor Ciwandan No. : A.3/14/XI/2021/Reskrim tanggal 26 November 2021.
Sedangkan kronologis kejadiannya, tersangka Nathalie Binti Muhammad Kanapiah dengan menyakinkan korban atau pelapor menggunakan atribut Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) meminta sejumlah uang kepada pelapor sebesar Rp.20 juta. Uang tersebut akan digunakan untuk keperluan pengobatan Fadel di Rumah Sakit Krakatau Medika Cilegon. Akan tetapi, ternyata uang tersebut oleh tersangka disalah gunakan dan tidak dibayarkan kepada Rumah Sakit Krakatau Medika Cilegon. Akibatnya pelapor mengalami kerugian.
Barang Bukti An. tersangka Nathalie Binti Muhammad Kanapiah sesuai Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Serang Nomor : 1292 /Pid.B/2021/PN.Srg tanggal 23 Desember 2021 dengan
barang bukti yaitu, 2 buah stel baju PDH wanita TNI, 2 pasang sepatu PDH wanita TNI, 1 buah tas jinjing warna hijau loreng TNI, 2 lembar kwitansi berobat An. Kurnia Adit Tama dari Rumah Sakit Krakatau Medika Cilegon tanggal 10 November 2021 dan 1 unit Handphone merk Advan Hammer warna merah;
Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Umum An. tersangka Nathalie Binti Muhammad Kanapiah dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat Protokol Kesehatan antara lain dengan menerapkan 3 M.
Reportase : Babay S.
Editor In Chief : Hairuzaman