Kejati Banten Terima Berkas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kasus Pemerasan PT. SKK

Kota Serang, Harianexpose.com

Assisten Intelejen Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yuliano, SH, MH, memgatakan, berawal adamya laporan Pengaduan dari Boyamin Saiman selaku Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Nomor : 09/MAKI.J/I/2022 Tanggal 06 Januari 2022, tentang dugaan terjadinya pemerasan oleh oknum ASN pada Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.

Untuk menindak lanjuti Laporan Pengaduan tersebut, kata Adhyaksa, maka Kepala Kejaksaan Tinggi Banten menerbitkan Surat Perintah Operasi Intelijen Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : SP.OPS-12/M.6/Dek.3/01/2022 tanggal 12 Januari 2022, perihal Aduan Dugaan Pemerasan dan atau Pungli Oknum Pegawai Bea Cukai Terhadap Usaha Jasa Kurir di Bandara Soekarno Hatta.

Menurut Adhyaksa, Kejati Banten melalui Bidang Intelijen bergerak cepat dalam menindaklanjuti Laporan Pengaduan tersebut sebagai langkah nyata Pelaksanaan Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor : 17 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Pelabuhan dan Bandar Udara. Selain itu, untuk menjaga dan mengawal Program Pemulihan Ekonomi Nasional dan Pengamanan Investasi di Indonesia.

Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan Operasi Intelijen itu telah dilakukan pengumpulan data dan keterangan (Puldata dan Pulbaket) dengan cara meminta keterangan terhadap 11 orang baik dari pihak ASN (Bea dan Cukai) maupun dari pihak swasta dan telah berhasil mengumpulkan sejumlah dokumen-dokumen yang berhubungan dengan perkara yang dimaksud. Adapun hasil puldata dan pulbaket dapat disampaikan sebagai berikut, diduga QAB selaku Pegawai Negeri (ASN) pada Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya yaitu, berwenang memberikan Surat Peringatan,
Penutupan TPS dan mengusulkan Pembekuan Operasional Izin Perusahaan Jasa Titipan.

“Dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap operasional kiriman barang importasi Perusahaan Jasa Titipan dan meneruskan hasil monitoring dan evaluasi tersebut ke Bidang Penindakan dan Penyidikan, telah memaksa pengurus PT SKK untuk memberikan sejumlah uang setiap kilogram barang yang termasuk dalam Daftar Barang PT. SKK pada Shopee dengan tarif Rp 2.000/Kg atau Rp 1.000/Kg. Selama periode April 2020 sampai April 2021. Untuk mengurangi sanksi denda PT  SKK dari Rp.1,6 Milyar menjadi Rp.250 Juta serta untuk peringatan SP1-SP2 dan ancaman pembekuan operasional PT. Sinergi Karya Kharisma yang seluruhnya berjumlah sekitar Rp.3,126 Milyar atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu dan juga Direktur Utama PT. ESL memberikan uang sejumlah Rp.80 juta,” tuturnya

Ditambahkan, Barang Bukti berupa uang tunai yang diamankan dari VIM (Pegawai Negeri (ASN) pada Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta) sebesar Rp.1.17 Milyar  berada di brankas Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta.

Ia menguraikan, QAB telah menunjuk VIM untuk menjadi penghubung dengan PT. SKK yang merupakan Perusahaan Jasa Titipan yang memperoleh izin operasional dan beroperasi di wilayah kerja KPU Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta. Bahwa QAB memerintahkan VIM untuk meminta sejumlah uang dengan tariff Rp.1.000/Kg atau Rp.2.000/Kg dari setiap tonase/bulan importasi shopee, dengan cara menekan melalui surat peringatan, surat teguran dan ancaman untuk membekukan operasional TPS dan mencabut Izin Operasional.

“VIM setelah menerima uang dari PT. SKK kemudian menyampaikan kepada QAB. Dengan demikian, perbuatan yang dilakukan oleh QAB selaku ASN pada Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta yang menyuruh VIM selaku ASN pada Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta diduga telah terjadi peristiwa tindak pidana korupsi berupa pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” bebernya.

Sehingga pada Senin, 24 Januari 2022, sambung, Adhyaksa lagi, hasil Puldata dan Pulbaket dari Bidang Intelijen Kejati banten diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten untuk dilakukan penanganan selanjutnya sesuai hukum acara pidana yang berlaku.

Reportase : Suprani.

Editor In Chief : Hairuzaman.

PT. KORAN SINAR PAGI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top