Serang, Harianexpose.com –
Polsek Padarincang, Polres Serang Kota, Polda Banten, melakukan protokoler kesehatan guna mencegah penularan wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Kegjatan itu bertempat di Pasar dan BRI Unit Padarincang, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, pada Rabu (9/2/2022), sekitar jam 13.45 WIB.
Demikian diungkapkan Kapolsek Padarincang, AKP Haris Munandar, SH, kepada awak media, Rabu (9’2/2022). Menurut Kapolsek, personel Polsek Padarincang, melakukan pemasangan sticker himbauan agar masyarakat menerapkan Prokes Covid-19.
Lebih lanjut AKP Haris Munandar menjelaskan, tujuan diadakannya kegiatan tersebut adalah untuk memberikan himbauan kepada masyarakat agar tetap menerapkan Prokes di masa pandemi Covid-19 ini. Hal itu guna memgurangi penularan wabah Covid-19.
Reportase : Sudana Sukanta.
Editor In Chief : Hairuzaman.