Penegakan Hukum di Darkum Polsek Anyar Terkait PPKM Mikro

Serang, Harianexpose.com

Polsek Anyar, Polres Cilegon, Polda Banten, mengadakan kegiatan Kepolisian Rutin Yang Ditingkatkan (KKRYD) berupa pendisiplinan, penegakan hukum, serta pembubaran kerumunan dalam rangka PPKM Mikro Darurat Khusus level 2 dan 3 di Darkum Polsek Anyar, pada Minggu (27/2/2022).

Hal itu dikatakan Kapolsek Ajyar, AKP Sudibyo Wardoyo SH, kepada pers, Minggu (27/2/2023). Menurut Kapolsek, kegiatan KKRYD itu bertempat di pantai Sambolo 1 Desa Tambang Ayam, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Anyar, IPTU Sopyan Sumpena. Sedangkan sebagai pelaksana antara lain, Kanit Provost, Peri Perdiana, RIPKA Pansa Fauzan dan RIGPOL Rusli.

Menurut AKP Sudibyo, sasaran kegiatan KKRYD pendisiplinan, penegakkan hukum serta pembubaran kerumunan tersebut antara lain, pertokoan, rumah makan dan sarana umum

“Personel Polsek Anyar membagikan masker kepada warga/pengunjung yang tidak menggunakan. Selain itu, membubarkan kerumunan dan memberikan himbauan, sosialisasi terkait PPKM darurat khusus level 3,” kilahnya.

AKP Sudibyo menambahkan, Kegiatan Kepolisian Rutin Yang Ditingkatkan (KKRYD) berupa pendisiplinan, penegakan hukum, penerapan protokol kesehatan terhadap tempat wisata, restoran/rumah makan dan sarana umum itu dalam rangka PPKM Mikro darurat level 2 dan 3 di Darkum Polsek Anyar tersebut merupakan penjabaran dari atensi Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 12 tahun 2022 tentang Pemberlakuan PPKM Mikro Darurat Covid 19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Reportase : Sudana Sukanta.

Editor In Chief : Hairuzaman.

 

PT. KORAN SINAR PAGI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top