Tangerang, Harianexpose.com –
Saat ini sejumlah toko di Kabupaten Tangerang, Banten, yang menjual obat keras termasuk dalam kategori golongan G terkesan adanya pembiaran dari instansi pemerintah terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH). Pasalnya, toko obat berkedok kosmetik itu dengan begitu bebasnya menjual obat keras seperti, pil eksimer, tramadol dan beberapa obat keras lainnya.
Hasil investigasi wartawan pada Jum’at, (13/5/2022), di Kabupaten Tangerang, menyebutkan, para pecandu obat-obatan terlaramg seperti pil eksiner itu dengan mudahnya mendapatkan obat keras golongan G tersebut. Padahal sejatinya untuk mendapatkan obat-obatan keras itu perlu resep dokter dan bisa didapatkan di apotek. Namun hal itu bisa mudah didapatkan pembelinya di toko obat keras berkedok toko kosmetik.
Seperti yang terpantau di salah satu toko obat yang berlokasi di Kampung Cangkudu, Desa Suka Jaya, Kecamatan Sukamurni, Kabupaten Tangerang. Saat wartawan mengkonfirmasi penjaga toko mengakui dirinya sudah berkoordinasi dengan AK.
“Kita sudah koordinasi dengan AK, soal uang koordinasi ke AK itu urusan bos saya,” ungkap salah seorang Penjaga toko, Fery, ketika dikonfirmasi awak media, pada Jumat (13/5/2022) sore.
Dalam sehari Fery bisa meraup omzet penjualan barang haram tersebut minimal Rp 2 juta. Itupun masih belum dibagi sama yang lain. Banyak juga yang datang ke toko, itu belum termasuk koordinasi dengan AK.
“Iya bang, omzet saya dalam sehari paling tidak bisa dapat Rp 2 juta. Akan tetapi itu pun masih terbilang kotor lantaran belum termasuk pengeluaran sehari-hari, Karena paling kecil dalam sehari sekitar Rp.900’ribu,” sambung Fery.
Wartawan pun mencoba mencari sumber lain yakni beberapa anak muda pengguna obat keras tersebut. Mayoritas beberapa sumber mengaku sangat mudah untuk mendapatkan obat-obatan haram tersebut.
“Mudah kok Mas. Tinggal datang saja ke toko pasti dikasih. Kita juga nggak pernah diminta resep dokter saat membeli obat itu,” papar sumber yang meminta namanya dirahasiakan.
Tingginya peredaran obat keras di Kabupaten Tangerang mendapatkan sorotan dari Ketua Umum Perkumpulan Anti Narkotika (Perank), Tb. Usman Sastrawijaya. Menurut ia, maraknya peredaran obat golongan G yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang berkedok sebagai toko kosmetik untuk menjual obat-obat keras tersebut. Hal itu karena masih banyaknya masyarakat yang mengkonsumsi jenis obat tersebut untuk disalahgunakan, Padahal untuk mendapatkan obat golongan G harus dengan resep dokter.
“Saya sangat menyayangkan jika masih ada pihak yang menjual obat tersebut. Saya khawatir pembeli atau pengguna obat itu dari kalangan remaja sebagai generasi penerus bangsa yang jadi korbannya. Ini sangat berbahaya dan dapat merusak fisik, mental dan sosial. Karena dampak penggunaan tramadol dan eksimer membuat pemakai menjadi persis orang gila. Sebba, pil eksimer itu untuk obat orang gila berat. Selain itu, pecandunya tampak fisiknya tidak terurus, jadi pembohong ulung dan selalu hidupnya membuat masalah,” tutur Tb. Usman
“Contohnya masalah dalam pendidikan hancur dan todak ada keharmonisan dalam keluarga. Hal itu lantaran dampak dari obat tersebut. Kasihan orang tua yang sudah susah payah mendidik anaknya yang akhirnya hancur gara-gara penyalahgunaan obat-obatan. Cobalah bertaubat wahai para penjual obat-obatanm Jangan racuni generasi penerus bangsa ini. Orang yang menjual narkoba adalah pengkhianat bangsa. Karena mereka merusak generas cemerlang penerus bangsa,” tukasnya.
Lanjut Tb. Usman, untuk itu selaku Ketua Umum DPP Perank Indonesia, pihaknya mendesak agar aparat Kepolisian segera bertindak tegas atas maraknya peredaran obat golongan G yang ilegal ini. Baik kepada penjual maupun oknum bekingnya, Selain itu, saya juga minta kepada BPOM untuk lebih optimal dalam melakukan pengawasan peredaran obat keras ini. Karena hal ini tergolong pelanggaran hukum yang bertentangan dengan UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan aturan hukum lainnya.
“Saya menghimbau dan mengajak seluruh masyarakat untuk lebih aktif melakukan pengawasan peredaran obat-obatan terlarang. Dengan memberikan informasi kepada pihak terkait. Jika kita mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang golongan G maupun narkotika. Ayo lindungi diri, dan lindungi keluarga kita dari jahatnya narkoba,” terang Usman.
Reportase : Ulum.
Editor In Chief : Hairuzaman