Ketua DPD GANN Banten Kecam Kian Maraknya Peredaran Obat Keras Gol. G

Serang, Harianexpose.com

Semakin bebasnya sejumlah toko obat di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten, belakangan ini yang menjual obat keras yang masuk dalam kategori golongan G terkesan adanya pembiaran dari instansi pemerintah terkait maupun Aparat Penegak Hukum (APH). Pasalnya, toko obat keras berkedok toko penjual kosmetik itu dengan begitu leluasanya menjual obat keras seperti, Pil Eksimer, Tramadol dan beberapa jenis obat keras lainnya.

Berdasarkan hasil investigasi Reporter Harianexpose.com, pada Jum’at, (20/5/2022), menyebutkan, semakin mudahnya para pecandu narkotika untuk mendapatkan obat keras golongan G tersebut, sejatinya perlu adanya resep dokter dan bisa didapatkan di apotek, Celakanya, para pecandu narkotika itu bisa dengan mudahnya untuk mendapatkan obat keras di toko obat yang berkedok toko kosmetik di Kabupaten Tangerang.

Hal itu seperti yang terpantau di salah satu toko obat yang berlokasi di Desa Cibugel, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, ketika wartawan mengkonfirmasi penjaga toko obat mengakui pihaknya sudah berkoordinasi dengan AK.

“Kita sudah berkoordinasi dengan AK. Kalau soal uang koordinasi ke AK, itu urusan bos saya,” ungkap Adi, penjaga toko obat, di Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, pada Jum’at (20/5/2022) sore.

Menurut pengakuan Adi, dalam sehari ia bisa meraup omzet penjualan obat keras itu sedikitnya Rp.1,5 juta hingga Rp. 2 juta. “Cukup banyak konsunen yang datang ke toko untuk membeli obat keras tersebut,” tuturnya.

“Iya bang, omzet saya paling sedikit Rp.1,5 juta sampai Rp.2 juta per hari. Kalau soal koordinasi itu urusan bos,” sambung Adi.

Sementara itu, beberapa anak muda pengguna obat keras tersebut mayoritas mengaku sangat mudah untuk mendapatkan obat-obatan tersebut.

“Gampang kok bang. Tinggal datang saja ke toko pasti dikasih. Kita juga enggak pernah diminta resep dokter saat beli obat itu,” papar Asep yang mengaku warga sekitar.

Ketua DPD GANN Banten, Durahman, ketika dikonfirnasi awak media, mengungkapkan, pihaknya mengecam keras dengan bebasnya toko kosmetik yang menjual barang haram tersebut Durahman yang juga menjabat
Sekjen Forum Anti Narkoba itu mengatakan, saat ini Indonesia tengah darurat narkoba, khususnya di wilayah Provinsi Banten.

“Kios- kios yang berkedok menjual kebutuhan bayi dan kosmetik tersebut disinyalir menjual obat-obatan keras yang masuk golongan G secara ilegal,” tandasnya

“DPD GANN Banten mengecam atas peredaran obat-obatan tersebut dijual secata bebas. Hal itu lantaran dapat merusak generasi penerus bangsa. Kami akan melaksanakan aksi besar-besaran jika masih ada pembiaran oleh aparat yang berwenang, Kami sebagai penggiat dan masyarakat, wajib turut serta dalam pencegahan dan penyelamatan bahaya narkoba yang sudah jelas di atur dalam Undang-Undang No.35 Tahun 2009,” bebernya.

Karena itu, lanjut Durahman, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kapolda Banten dan BPOM Banten, dalam menyikapi hal tersebut, “Saya sedang menunggu laporan dari pengurus di 8 kabupaten/kota yang ada di Banten. Hasil Tim Investigasi itu yang akan saya laporkan ke semua instansi,” urainya. (Ulum).

PT. KORAN SINAR PAGI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top