Cilegon, Harianexpose.com –
Kapolres Cilegon, Polda Banten, AKBP Sigit Haryono membenarkan bahwa satuan reserse narkoba Polres Cilegon, Polda Banten, di bawah pimpinan Kasat Narkoba, AKP Shilton, telah mengamankan seorang laki-laki HN, umur (37), wiraswasta, warga Sarkawan Kabupaten Pandeglang.
“HN (37), ditangkap oleh satuan reserse narkoba Polres Cilegon, pada Kamis (9/2022) sekira jam 08.00 WIB di depan sebuah kontrakan tepatnya di Linkungan Kubang Laban, Kelurahan Panggungrawi Kecamatan Jombang, Kota Cilegon,””ujar Sigit.
“Saat HN (37), ditangkap lalu dilakukan pengeledahan ditemukan Barang Bukti Berupa 1 (satu) paket plastik bening berukuran besar berisi kristal yang diduga Narkotika jenis shabu-shabu dan 3 (tiga) paket plastik bening berukuran kecil berisi kristal yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan jumlah keseluruhan berat kotor 5,42 gram .
1 (satu) buah HP Oppo,1 (satu) buah dompet warna ungu,1 (satu) buah celana pendek warna abu-abu,” tukas Shilton
Tersangka HN (37), mengakui mendapatkan Narkotika yang diduga jenis shabu-shabu tersebut dari tersangka DK (DPO).
Shilton”bersama anggota reserse narkoba akan berupaya semaksimal mungkin untuk mencari dan menangkap tersangka DK (DPO) dan berharap agar tersangka DK (DPO) untuk menyerahkan diri secepatnya.
“Kami mengharapkan masyarakat Kota Cilegon turut membantu pihak kepolisian untuk memerangi peredaran narkoba. Jaaga dan jauhi narkoba dari keluarga anda dan segera hubungi kami di call center 110, bila diwilayah anda ada peredaran narkoba atau tindak pidana lain,” pintanya.
Kasat Narkoba Polres Cilegon mengatakan bahwa tersangka HN (37) dapat dipersangkakan sesuai denga, Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Paling singkat 7 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup tutupnya.”tutupnya. (
Reportase : Babay Suiah.
Editor In Chief : Hairuzaman.