Pandeglang, Harianexpose.com
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang, menggelar razia penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) pada Jum’at malam (17/6/2022) yang berada di Kabupaten Pandeglang yaitu, Yayang Putri yang berlokasi di Kecamatan Sukaresmi, Srikandi di Kecamatan Panimbang, Cengkar di Kecamatan Pagelaran, Telaga Biru di Kecamatan Labuan dan Karista di Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang.
Konsistensi dari Kasat Plt, Ali Fahmi Sumanta, yang berjanji akan menutup Tempa Hiburan Malam (THM) yang berada di kota berjuluk Seribu Santri, itu akhirnya membuktikan sebagai penegak perda yang telah memenuhi tuntutan dari aksi demo oleh LPK-MP dan aktivis pada Selasa (7/6/2022) silam
Pada aksi tersebut di depan Satpol-PP kabupaten Pandeglang di sambut baik oleh PLT kasat polpp kabupaten Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta, pada kesempatan itu Fahmi berjanji di depan Ketua dan pengurus LPK-MP dihadiri juga dari beberapa media dan aktivis untuk menutup tempat hiburan malam di Kabupaten Pandeglang.
Ketua LPK-MP Mada Pandeglang, Marja Cb, kepada wartawan, mengatakan, saya atas nama Ketua LPK-MP mewakil keluarga besar LPK-MP se-Provinsi Banten mengapresiasi kepada penegak perda Satpol-PP Kabupaten Pandeglang yang telah memenuhi tuntutan kami untuk menutup tempat hiburan malam di kota sejuta santri seribu ulama ini, artinya Satpol-PP telah membantu mengembalikan Marwah Kabupaten Pandeglang, saya ucapkan terima kasih kepada Kasat dan para jajaran Satpol-PP dan instansi lain yang telah membantu dan sampai berjalan dengan lancar dan aman sidak yang dilaksanakan oleh Satpol-PP ; tutup Marja Cb.
Reportase : Sukri.
Editor In Chief : Hairuzaman.