Oleh : Hairuzaman.
(Komisi Infokom MUI Provinsi Banten)
Kongres Halal International yang digelar di Pangkalpinang, Bangka Belitung, pada Selasa – Sabtu, 14 sampai 18 Juni 2022, menghasilkan beberapa keputusan penting terkait dengan Resolusi Halal Dunia.
Kegiatan Kongres Halal International digagas oleh Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MU) Pusat, Dewan Pimpinan MUI Bangka Belitung dan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung dengan mengambil tema “Akselerasi Peningkatan Kontribusi Produk Halal Dalam Mewujudkan Indonesia Sebagai Pusat Produsen Halal Dunia”. Sedangkan peserta Kongres Halal International tercatat sebanyak 450 orang peserta.
Saat ini Indonesia tidak hanya menjadi konsumen terbesar halal dunia, melainkan juga harus menjadi produsen halal terbesar di dunia. Indonesia di dukung oleh jumlah penduduk muslim terbesar di dunia. Selama ini Indonesia sudah memberikan kontribusi terhadap konsumsi halal sebesat 10 persen. Indonesia diharapkan pula menjadi produsen produk-produk halal terbesar di dunia.
Laju pertumbuhan muslim dunia yang meningkat begitu tajam dan diiringi oleh pola pikir konsunen yang berubah. Karena konsunen saat ini semakin selektif dalam mengkonsumsi makanan. Tidak hanya harus sesuatu dengan syariat, melainkan juga mesti sejalan dengan etika, berkualitas tinggi dan aman. Bahkan, kebutuhan semacam itu tidak hanya dituntut oleh umat muslim saja, tetapi juga oleh umat non muslim.
Sementara itu, bebetapa point penting yang dihasilkan dalam Kongres Halal International tersebut terdapat 9 Resolusi Halal Dunia antara lain :
1. Meningkatkan percepatan pengembangan industri halal dan pariwisata halal, sebagai pilar penting pertumbuhan ekonomi nasional dan global pasca pandemi.
2. Mewujudkan proses sertifikasi halal yang mudah, murah, profesional, berintegritas, termasuk menjunjung etika. sertifikasi halal sesuai standar Syariah Governance.
3. Melakukan gerakan bersama antara pemerintah dan masyarakat dalam peningkaran pembinaan, penilaian dan pengawasan, terhadap kompetensi dan profesionalisme tata kelola sertifikasi halal baik tingkat nasional dan internasional.
4. Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia melalui pengembangan kurikulum berorientasi pasar industri halal dan pariwisata halal di semua jenjang pendidikan, terutama Perguruan Tinggi, sebagai kontribusi nyata bidang penddidikan dalam mendukung indonesia sebagai pusat halal dunia.
5. Mendorong penguatan kolaborasi dan sinergi antar unsur supply dalam ekosistem halal. Kolaborasi terdiri dari partisipasi masyarakat, industri halal, commercial finance dan social finance.
6. Mendorong inovasi dan tumbuhnya sektor ekonomi kreatif yang adaptif terhadap teknologi digital di setiap tahapan halal value chain guna mempercepat dan menguatkan integritas unsur ekosistem industri halal dan ekonomi keuangan syariah.
7. Mendorong adanya insentif yang memadai bagi pelaku usaha industri halal, termasuk UMKM dan kawasan industri halal. Tujuannya, untuk merangsang pertumbuhan produk berorientasi ekspor dan pelaku industri pariwisata halal.
8. Mendorong percepatan perkembangan wisata halal dengan mempertahankan inklusifitas sebagai arus utama tujuan wisata, untuk berbagai wisatawan melalui aksi strategis dan komprehensif oleh pemangku kepentingan (akademisi, bisnis, komunitas, pemerintah dan media).
9. Mendorong fatwa MUI sebagai rujukan standar halal global dalam rangka harmonisasi standar. Sehingga, peningkatan pertumbuhan perdagangan produk halal dan pariwisata halal dapat terus meningkat.