Al Muktabar : “ASN Bagian Pengikat NKRI dan Jadi Teladan Masyarakat”

SERANG, Harianexpose.com 

Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, mengungkapkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan bagian dari pengikat Negara Kesatuan Republik Indonesia. ASN harus menjadi teladan bagi masyarakat sekitarnya.

Hal itu diungkap oleh Al Muktabar saat membuka Pelatihan Dasar CPNS Angkatan XLVI, XLVII, dan XLVIII di Lingkungan Provinsi Banten Tahun 2022 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Banten, Jl. AMD Lintas Timur No.6 Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang, pada Senin (20/6/2022).

“Saudara-saudara adalah generasi penerus bangsa. Di pundak saudara, nantinya tergantung pembangunan bangsa khususnya Provinsi Banten,” ungkap Al Muktabar.

Dikatakan, kapasitas seseorang berkembang karena pendidikan, pengalaman, dan minat. Pemprov Banten akan mengembangkan pola karir yang terukur dan fair.

“Jangan membedakan struktural dan fungsional. Kalau kita konsisten dalam pengabdian, pengembangan karir, kesempatannya sama,” ungkap Al Muktabar.

Al Muktabar juga berpesan kepada para peserta untuk memegang teguh pada prinsip-prinsip yang diyakini untuk pengembangan karir. Tidak takut untuk menegakkan aturan serta disiplin.

Dalam kesempatan itu, Al Muktabar berpesan kepada para guru dalam meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) Provinsi Banten, khususnya Kabupaten Lebak. Para guru juga diminta untuk terus meningkatkan kapasitas dan akrab dengan teknologi.

“Negara yang unggul karena memiliki SDM baik,” ungkapnya

Al Muktabar juga berpesan bahwa pandemi Covid-19 belum selesai. Saat ini masih melandai sehingga harus tetap waspada.

Dalam laporannya, Kepala BPSDM Provinsi Banten Untung Saritomo mengungkapkan Pelatihan Dasar CPNS untuk mengembangkan kompetensi ASN yang diselenggarakan secara terintegrasi. Kegiatan diikuti oleh 116 peserta dari Pemerintah Kabupaten Lebak.

Reportase ; Ahmadin.
Editor In Chief : Hairuzaman.

 

PT. KORAN SINAR PAGI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top