Tambang Pasir Ilegal di Kecamatan Mancak Kian Marak

Reporter : Babay Suiah. –  Editot In Chief : Hairuzaman

CILEGON, Harianexpose.com –

Camat Mancak mengadakan pembinaan pengusaha tambang pasir yang ada di lingkungan Kecamatan Mancak, yang dihadiri dari Muspika, Satpol PP Kabupaten Serang, Dinas LH, Dinas Perizinan Kabupaten Serang dan Kades Sigedong, dilaksanakan di aula Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, pada Rabu (6/7/2022)

Camat Mancak, Erwin, mengatakan, dengan diadakannya pembinaan penambangan pasir ini tujuannya supaya Pengusaha Tambang Pasir ini tahu aturan perizinan penambangan pasir atau galian supaya legal dan dilindungi oleh Pemerintah Kabupaten Serang, Provinsi dan Pusat.

Lanjut Erwin, jumlah pengusaha tambang atau galian pasir yang ada di Kecamatan Mancak sebanyak 20 perusahaan. Namun yang mengantingi izin hanya 16 perusahaan tambang pasir dan 4 perusahaan lagi belum ada izin ini hasil data dari Bappeda Kabupaten Srrang. Hasil pantauan masyarakat jumlah pengusaha tambang pasir lebih dari 20 perusahaan.

Dinas Lingkungan Hidup  Kabupaten Serang, Dadang, kepada awak media mengatakan, kewenangan perizinan penambangan pasir atau galian pasir adalah kewenangan pihak Ptovinsi dan pusat bukan kewenangan Kabupaten Serang.

Pada Mei 2022 terkait perizinan penambangan pasir dilimpahkan. Jadi kabupaten tidak berwenang untuk membuat izin penambangan pasir dan galian, Pada Mei 2022 ini masih bebas pengusaha tambang pasir. Karena dengan alasan Undang-Undang perizinannya masih dibahas oleh DPR RI.

Angkat suara juga Kepala Desa Sigedong, Bayu. Menurut ia, untuk pengusaha pertambangan pasir di lingkungan desa Sigedong tertib dan berizin sekitar 7 pengusaha Tambang Pasir, terutama izin lingkungan dari masyarakat,izin dari distamben Perovinsi Banten dan adapun untuk penutupan pengusaha tambang pasir kewenangan dari pusat.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *