Polsek Sei Beduk Ungkap 4 Pelaku Pengeroyokan Gunakan Sajam

Reportase : Destin Tafona  –  Editor In Chief : Hairuzaman.

Barelang, Harianexpose.vom – –

Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia menggelar Konferensi Pers ungkap Kasus Tindak Pidana Pengeroyokan yang didampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Sei Bedukx Ipda Shigit Sarwo Edhi, SH, MH, bertempat di Mapolsek Sei Beduk. pada Senin (18/7/2022).

Pelaku yang diamankan MY (30 Tahun), MD (46 Tahun), WI (40 Tahun), MN (22 Tahun) yang berhasil di tangkap kurang dari 24 jam di seputaran Batam Centre pada tanggal 10 Juli 2022.

Kronologis kejadian berawal Pada hari Sabtu tanggal 09 Juli 2022 sekira pukul 23.30 wib sat korban ACM dan Korban BS dan teman-temanya sedang berada di kedai tuak di Bukit Ayu Sukadamai Kel. Mangsang Kec. Sei Beduk – Kota Batam. Kemudian ada 2 orang yang tidak di kenal yaitu Pelaku MY dan WI mengendarai sepeda motor satria dan berhenti di depan warung tuak, dua orang tersebut mengegas-ngegas sepeda motornya di depan warung /kedai tuak.

Melihat kejadian tersebut, korban BS sebagai pemilik warung langsung menegurnya dengan berkata “Bang Jangan Digas-gas motornya, Kalau mau digas-gas di atas aja”. Kemudian salah seorang pelaku menjawab Gak bisa digas”.

Setelah itu, dua orang pelaku tersebut memundurkan sepeda motornya tepat di depan warung dan kembali mengegas sepeda motornya, lalu R berkata, “Tadi kau bilang gak bisa digas, tapi kau gas-gas disitu” dan dua orang pelaku tersebut kembali menjawab “Eh gak bisa naik”.
Lalu Ricard berkata lagi “Ya udah kalau gak naik aku bantu naikkan”

Tiba-tiba BS berdiri dari tempat duduknya lalu mendekati dua orang pelaku yakni, MY dan WI. Kemudian membantu mendorong sepeda motornya ke atas tanjakan, Namun saat itu dua orang pelaku MY, dan WI hanya melihat saja dan tidak membantu. Setelah itu, BS meletakkan sepeda motor pelaku yang didorongnya dipinggir jalan dan kembali duduk di warung,

Pelaku MY, dan WI kembali mendorong sepeda motornya. Kemudian korban BS kembali ke dalam warung tuak dan bermain domino bersama teman-temannya. Sekitar lima menit kemudian tiba-tiba datang 4 orang yang tidak dikenal yaitu, pelaku MD, MN, MY dan WI dengan membawa senjata tajam parang dan samurai.

Kemudian 4 orang pelaku itu langsung mengayunkan parang kepada korban dan teman-temannya dikedai tuak tersebut. Korban dan teman-temannya mencoba melawan dengan melempar barang-barang yang ada di dalam kedai tuak seperti gelas dan teko. Saat itu 4 orang pelaku itu mundur dan keluar dari dalam kedai tuak.

Namun setelah barang-barang di dalam kedai tuak habis dilempar, lalu 4 orang pelaku itu kembali mengayunkan parang ke arah korban dan teman-temannya. Tak ayal, korban dan teman-temannya lari berpencar dari dalam warung, Saat korban BS berada di teras kedai tuak lalu salah seorang pelaku MY langsung membacok dengan parang ke arah kepala korban.

Korban BS menangkis dengan menggunakan tangan kirinya. Tak pelak, sehingga parang yang diayunkan oleh pelaku MY mengenai kening dan siku tangan kiri korban BS. Sedangkan korban ACM lari ke tanjakan. Akan tetapi dikejar oleh pelaku MD dan saat korban ACM mengambil batu mau melempar pelaku, pelaku MD langsung mengayunkan parang dan membacok ke arah kepala korban ACM. Sehingga mengenai kepala korban.

Setelah itu, korban ACM tetap berlari dan jatuh ke selokan. Beberapa menit kemudian, korban ACM bangun dari dalam selokan dan berjalan menuju warung/kedai tuak. Saat di kedai tuak sudah banyak warga. Selanjutnya korban ACM dan korban BS dibawa ke rumah sakit Camatha Sahidnya untuk dilakukan pengobatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sei Beduk.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Sei Beduk, AKP Tigor Sidabariba, SH, mengatakan, diantara para pelaku inisial MD dan MN merupakan orang tua dan anak yang masih berumur 22 tahun. Motif pengeroyokan ini hanya sakit hati karena pelaku ngegas sepeda motor di depan warung korban. Di antara korban dan pelaku saling kenal dan masih tetangga. Pada saat dilakukan penangkapan pelaku sedang bersembunyi. Dketahui pada saat melakukan pengeroyokan para pelaku dalam keadaan sadar dan tidak terpengaruh minuman keras.

Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 1 bilah samurai dengan gagang dan sarung warna hitam dengan panjang 80 cm, 1 bilah pedang gagang dan sarung warna coklat dengan panjang 49 Cm, 1 bilah parang dengan gagang warna hitam dengan panjang 55 Cm, dan 1 bilah parang dengan gagang warna hitam dengan Panjang 41 cm.

“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 170 ayat (1), (2) Ke, 1e KUHPidana dengan Ancaman Hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ungkap Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia.

Www.Harianexpose.com @ 2020 "The News Online Portal Today"

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top