Joman Kalteng, Hendra Pratama : “Kami Yakin, Owner PT. KMI Tak Bersalah”

Reportase : Suprani – Editor In Chief : Hairuzaman.

PALANGKA RAYA, Harianexpose.com

Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), pada Senin (25/7/22), melaksanakan putusan sidang perkara antara owner PT. Kutama Mihing Indonesia (KMI) dengan PT. Tuah Globe Mining (TGM).

Owner PT. KMI, Wang Xiu Juan (Susi-red) bersama M. Mahyudin, eks Direksi PT. TGM, didakwa atas tuduhan pemalsuan berkas pengiriman batu bara oleh Direktur PT. TGM, Hery Susianto.

Mahyudin dan Susi, dengan tegas menyatakan tidak benar telah memalsukan apa yang dituduhkan oleh Hery Susianto, selaku Direktur PT. TGM. Melalui kuasa hukum keduanya, Alfin Suherman SH, MH, CN dan Anwar Sanusi, SH, CIL.

“Perjalanan sidang kasus ini sudah berjalan, dan pada hari ini, kita harapkan putusan yang adil sesuai apa yang kita sampaikan ke Majelis Hakim PN Palangka Raya,” kata Kuasa Hukum Susi, Alfin Suherman, kepada awak media, pada Senin (25/7/2022)..

Sementara itu, Ketua DPD Jaringan Organisasi Masyarakat Nusantara (Joman) Kalimantan Tengah, Hendra Jaya Pratama. ketika memberikan keterangan Pers di Palangka Raya, mengungkapkan, Owner PT. KMI, Wang Xiu Juan, Susi dan M. Mahyudin, tidak bersalah dalam kasus yang dialaminya sekarang ini.

“Kami sudah mempelajari treck record siapa itu Hery Susianto, Direktur PT. TGM, dalam permasalahan ini. Ibu Susi adalah korban Mafia, yang ingin merampas aset PT. KMI,” kata Ketua Joman Kalteng, Hendra, pada Senin (25/7/22).

Hendra menyampaikan kronologis sehingga berdirinya PT. TGM di Kalteng. Hery Susianto dulunya seorang yang tidak ada apa-apanya dan oleh pihak Direksi PT. KMI, ditunjuk sebagai Direktur perwakilan PT. KMI di Palangka Raya, Kalteng, ditugaskan untuk mencari lahan batu bara.

Berjalannya waktu, pihak PT. KMI telah menggelontorkan dana hampir Rp.15 Miliar, kepada Hery Susianto. Namun, hingga waktu yang lama, apa yang diamanatkan dan dijanjikannya tidak ada. Justru ia mendirikan perusahan PT. TGM, dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Wilayah Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Kalteng.

Untuk mempertanggung jawabkan dana tersebut, maka pihak PT. KMI mengalah dan mau bekerja sama kemitraan dengan Hery Susianto, sebagai Direktur dan pemegang IUP PT. TGM.

“Joman Kalteng, ikut mengawal kasus ini dan berharap Pengadilan Negeri Palangka Raya bisa membebaskan ibu Susi dan Mahyudin, dari dakwaan JPU,”  paparnya.

Disampaikan juga, Joman Kalteng sudah mempelajari permasalahan yang dialami salah satu investor ini. Menurut ia, langkah ke depan pihaknya akan melakukan ritual adat dan penuntutan hukum adat Dayak. Karena apa yang telah dilakukan, Hery Susianto selama ini, telah membuat kegaduhan investasi di Kalteng.

“Saya sudah berkoordinasi dengan pihak adat, baik kemantiran dan kedamangan, untuk memanggil yang bersangkutan dalam masalah ini, ” tutupnya didampingi tokoh adat Dayak sekaligus Ketua Umum Ormas Gerdayak Indonesia, Yansen Binti dan Susi.

PT. KORAN SINAR PAGI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top