Reportase : Suprani – Editor In Chief : Hairuzaman
SERANG, Harianexpose.com -:
Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai memahami kesulitan anggaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang. Secara ikhlas, sejumlah perwakilan PPPK meminta Surat eputusan (SK), tanpa meminta gaji terlebih dahulu.
Permohonan SK tersebut disampaikan setelah mereka bersilaturahmi dengan Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Surtaman, pada Jum’at (19/7/2022).
“Kami mewakili rekan-rekan guru sebanyak 536 orang yang sudah lulus PPPK Kabupaten Serang tahun 2021, minta kepada Pemkab Serang agar SK dibagikan untuk legalitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK 2021,” ujar Yati Ruyati Hasanah, perwakilan PPPK melalui keterangan tertulis kepada wartawan, pada Minggu (31/7/2022).
Turut hadir sejumlah guru PPPK yang lain, yakni Agung Saputra, Hadi Mucahyadi, Hidayatullah, Pendi, dan Sidik.
Yati beralasan, SK PPPK itu dinilai sangat diperlukan untuk kepentingan pendidikan profesi guru (PPG).
“Selain itu, SK kami butuhkan sebagai persyaratan pemberkasan pencairan sertifikasi bagi PPPK yang sudah lulus PPG,” ujarnya.
Menurut ia, sejumlah PPPK memahami kondisi anggaran yang dialami oleh Pemkab Serang, yang saat ini belum normal akibat di dera pandemi Covid-19. Ia pun yakin, ketika anggaran tersedia, para PPPK akan mendapatkan gaji sesuai ketentuan.
“Kami memahami atas kondisi keuangan daerah tahun 2022 ini. Karena itu, terkait dengan penggajian, kami serahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kabupaten Serang,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Surtaman, membenarkan telah kedatangan sejumlah PPPK.
“Kami menerima aspirasi dan tentu harus kami respons dengan baik. Kami akan sampaikan aspirasi ini kepada pimpinan,” tukasnya.
Surtaman memastikan, Pemkab Serang terus berusaha menyediakan anggaran bagi gaji PPPK. Apalagi saat ini Bupati Serang, Hj. Ratu Tatu Chasanah sudah meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan efesiensi anggaran.
“Sejumlah anggaran perjalanan dinas sekarang dipangkas. Honor-honor pun dikurangi. Kegiatan yang tidak prioritas ditunda,” tandasnya.
Selain dampak pandemi Covid-19, kata Surtaman, gaji untuk PPPK belum tersedia lantaran ada penurunan pendapatan asli daerah (PAD) serta dana alokasi khusus (DAK) dan dana alokasi umum (DAU) dari pemerintah pusat.
“Insya Allah, Ibu Bupati bersama Pemkab Serang, terus berjuang menyediakan anggaran untuk para PPPK. Butuh kesabaran dan pemahaman bersama,” ujarnya.