Reportase : Sudana Sukanta – Editor In Chief : Hairuzaman.
PANDEGLANG – Harianexpose.com |
Terkait dugaan adanya Pungutan Liar (Pungli) pada Program Tanah Sistematis Langsung (PTSL) Tahun 2023, yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Cimanis bersama panitia desa hingga mencapai Rp.1,55 juta per buku sertifikat sudah bertentangan dengan Peraturan Bupati Pandeglang yang menetapkan biaya administrasi untuk PTSL hanya sebesar .Rp.150 ribu per buku sertifikat.
Sekjen DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas (FPK) Banten, Rezqi Hidayat S.Pd, kepada awak media, pada Kamis (16/3/23), mengatakan. demi tegaknya supremasi hukum pihaknya minta Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan dan Kepolisian Kabupaten Pandeglang tidak kongkalikong dengan oknum Kepala Desa Cimanis.
“Dengan adanya laporan imformasi dugaan Pungutan Liar (Pungli) pada PTSL di Desa Cimanis, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, Banten, hingga mencapai jutaan rupiah, tentunya pihak APH, Kejaksaan dan atau Kepolisian Pandeglang, harus proaktif untuk melakukan penyelidikan dan menurunkan tim satuan tugas sapu bersih pungutan liar (Satgas Saber Pungli),” tandasnya.
Menurut ia, unit pemberantasan pungutan liar mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien. Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapi Bersih Pungutan Liar.
Dikatakan Rezqi, Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang di atur dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 junto Undang Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.
Dalam KUHP, lanjut Rezqi, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1. Siapa pun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun. Namun, jerat hukum itu berlaku untuk pelaku pungli yang bukan termasuk anggota pihak berwenang atau pemerintahan.
“Pungli ataupun pungutan liar adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang, pegawai atau pejabat pemerintah dengan meminta pembayaran sejumlah uang yang tak pantas ataupun tidak berdasarkan kepada persyaratan pembayaran yang ada,” bebernya.
Reforter
Sudana Sukanta.