Anggota Unit Intel Kodim 0601/Pandeglang, Gagalkan Peredaran 188 Ribu Batang Rokok Ilegal

0

Reportase : Ahmadin – Editor In Chief : Hairuzaman

PANDEGLANGHarianexpose.com |

Tim Unit Intelijen Kodim 0601/Pandeglang dan Tim Intelijen Korem 064/MY berhasil menggagalkan peredaran 188 ribu batang rokok ilegal berbagai merk pada Selasa (18/04). Rokok yang terdiri dari berbagai merk tersebut kedapatan tidak dilekati pita cukai sebagai bukti pembayaran terhadap pungutan cukai kepada negara.

Pasi Intel Kodim 0601/Pandeglang, Lettu Inf. Mumung menuturkan, pada 17 April 2023 telah diperoleh informasi intelijen akan adanya pengangkutan dan pengiriman rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang diduga kuat ilegal menggunakan mobil minibus. Kendaraan tersebut diketahui akan melewati jalur distribusi Serang-Labuan.

Kronologis kejadian penindakan tersebut. ia menjelaskan, pada 17 April 2023 telah diperoleh informasi intelijen akan adanya pengangkutan dan pengiriman rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang diduga ilegal menggunakan mobil minibus. Kendaraan itu diketahui akan melintas jalur distribusi Serang-Labuan.

Hasil pengamatan anggota unit intel, menyebutkan, kendaraan itu berhenti di depan sebuah rumah kosong di kampung Karang Mulya, Desa Tegalwangi, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang. Berdasarkan hasil pemeriksaan singkat yang dilakukan, didapati kendaraan mengangkut rokok jenis SKM berbagai merk tanpa dilekati pita cukai

Sementara itu, Komandan Kodim (Dandim) 0601/Pandeglang ,Letkol Inf. Jani Setiadi menyatakan, kegiatan itu merupakan upaya satuan wilayah untuk membantu pemerintah dalam penindakan atas segala bentuk peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan negara.

“Kami ingin mewujudkan kondisi Pandeglang yang aman dan tentram. Hasil sepenuhnya kami serahkan kepada Bea Cukai.” tandas Dandim.

Lebih lanjut ia menuturkan, pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Disebutkan, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

“Barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai merak untuk diperiksa lebih lanjut dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *