(Komisioner MUI Provinsi Bantem)
Penyembelihan hewan qurban termasuk ibadah yang sangat dianjurkan bagi mereka yang mampu (memiliki harta se-nishab menurut mazhab Hanafi) pada hari raya Idul Adha hingga hari tasyrik selesai. Penyembelihan hewan qurban merupakan salah satu bentuk taqarrub kepada Allah SWT.Ibadah qurban bukan barang baru bagi bangsa Arab. Ibadah qurban merupakan tradisi bangsa Arab yang diperkenalkan oleh nenek moyang mereka, Nabi Ibrahim AS, ketika menyembelih anaknya, Nabi Ismail AS (Nabi Ishaq AS menurut sanad yang diangkat oleh Syekh Abdul Qadir Al-Jailani), atas perintah Allah.
Tradisi penyembelihan hewan qurban itu dilestarikan dari waktu ke waktu hingga masyarakat Arab jahiliyah menyembah berhala. Tradisi penyembelihan hewan qurban juga akhirnya tiba juga pada bangsa Arab di era Nabi Muhammad SAW.
Ibnu Katsir dalam tafsirnya mengatakan bahwa masyarakat Arab jahiliyah memiliki tradisi penyembelihan hewan kurban dari sudut pandang fisik.
Masyarakat Arab di masa Jahiliyah menyembelih hewan qurban untuk berhala-berhala mereka, lalu meletakkan daging qurban itu di sekitar berhala, dan memercikkan darah qurban pada berhala.
Allah kemudian menurunkan Surat Al-Hajj ayat 37, “Daging-daging unta dan darahnya itu tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah sama sekali, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.
Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya atas kamu. Berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.”.
Ibnu Katsir juga mengutip cerita Ibnu Juraij yang mengatakan bahwa masyarakat Arab Jahiliyah membanjiri Ka’bah dengan daging qurban dan memercikkannya dengan darah qurban. Para sahabat Rasul mengatakan, “Kami lebih berhak memercikkan darah hewan qurban ke Ka’bah.”.
Allah kemudian menurunkan Surat Al-Hajj ayat 37, “Daging-daging unta dan darahnya itu tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah sama sekali, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” Maksudnya, Allah menerima dan membalas ibadah qurbanmu.
Ibnu katsir juga mengutip hadits Rasulullah, “Sungguh, Allah tidak melihat bentuk dan hartamu, tetapi melihat hati dan perbuatanmu.” Hadits Rasulullah riwayat Aisyah RA menyebutkan, “Sungguh, sedekah itu akan sampai di ‘tangan’ Allah yang bersifat rahman sebelum sampai di tangan pengemis. Sungguh, darah hewan qurban menetes lebih dahulu di sisi Allah sebelum tumpah ke tanah.” (HR Ibnu Majah dan At-Turmudzi).
Ayat ini disebutkan untuk menyatakan penerimaan Allah atas amal hamba-Nya yang ikhlas. Tidak ada makna lain bagi ulama yang teliti dan cermat selain makna ini. Wallahu a’lam. (Ibnu Katsir).