Reportase : Ahmadin. Editor In Chief : Hairuzaman. Deputy Chief Editor : Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal Tambunan, SH, MH, LLM, P.hd.
SERANG-Harianexpise.com|
Belakangan ini muncul pernyataan mengenai peran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam Pengawalan dan Pengamanan (Walpam) Proyek Strategis Daerah (PSD) Pemprov Banten. Dalam hal ini, terdapat kebutuhan akan klarifikasi mengenai peran Kejaksaan dalam hal tersebut.
Praktisi hukum sekaligus Akademisi Universitas Bina Bangsa (Uniba) Wahyudi mengatakan bahwa biasanya pengawasan proyek strategis dilakukan oleh Kejaksaan, terutama pada kasus yang menyangkut keuangan negara.
Namun, hal ini bersifat preventif, dengan tujuan mencegah terjadinya penyimpangan atau pelanggaran dalam penggunaan anggaran negara.
“Butuh (Walpam) butuh jelas biasanya kan yang turun itu di Pidsus walaupun di atasnya Datun, karena menyangkut keuangan negara, berarti ini sifatnya preventif,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (29/8).
Pengawalan dan Pengamanan proyek strategis daerah memang sangat penting, dan beberapa pihak setuju bahwa Kejaksaan dapat memiliki peran dalam hal ini.
Namun, perlu dihindari agar Walpam tersebut tidak disalahgunakan atau digunakan untuk kepentingan pribadi. Hal ini merupakan hal yang tidak diinginkan dan harus dihindari.
“Saya sepakat ada Kejaksaan disana, untuk pendampinganan tapi jangan sampai ada cawe-cawe,” ujarnya.
Kata dia, setelah proyek strategis daerah selesai, biasanya dilakukan ekspos dengan melibatkan Kejaksaan dan pihak terkait, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dari pemerintah daerah.
Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek tersebut. Pengawasan dari pihak profesional, seperti konsultan dalam bidang bangunan, juga dilakukan setelah proyek selesai untuk memastikan pemenuhan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan aspek lainnya.
“Biasanya setelah proyek strategis selesai ada pengawasan dari pihak profesional misalnya konsultan dari sisi bangunan, terpenuhinya RAB dan lain sebagainya,” tuturnya.
“Nanti setelah PSD jadi ada ekspose tu dengan Kejaksaan dengan pihak terkait, OPD nya pemerintah daerah terkait, karena biasanya yang pendampingan-pendampingan begini ya pesatnya pembangunan di daerah,” sambungnya.
Meskipun Kejaksaan melakukan pendampingan dalam pengawasan proyek strategis, sebagai masyarakat kita juga harus aktif mengawasi. Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) untuk mewujudkan pengadaan barang dan jasa fisik yang tepat mutu, tepat waktu, dan tepat biaya,
“Ini kan amanat Perpres, Jaksa Agung juga memerintahkan demikian mengimbau terhadap jajarannya untuk melakukan pendampingan dan pengamanan proyek strategis baik nasional dan daerah secara profesional dan berintegritas,” katanya.
“Intinya walaupun diawasi Kejaksaan kita sebagai masyarakat harus aktif mengawasi,” sambungnya.
Menurutnya, tujuan adanya Walpam dapat mewujudkan pengadaan barang dan jasa, fisik dan sebagainya tepat mutu dan selesai tepat waktu.
“Justru tujuannya Walpam itu, harapannya terwujudnya pengadaan barang dan jasa fisik dan sebagainya tepat mutu, tepat waktu dan tepat biaya jadi supaya anggaran itu terlaksana dengan baik,” katanya.
“Semoga dengan adanya pengawalan dan pengawasan itu ya tujuan itu tercapai,” pungkasnya.